Lima Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh -147 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat konferensi pers

SURABAYA, PETISI.COPolrestabes Surabaya gelar Press release ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman depan Mapolres Surabaya serta mengamankan lima tersangka pencurian yang beraksi di kota Surabaya, Senin (10/04/23).

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan lima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus laporan Polisi curanmor yang diterima Satreskrim yakni MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S, (48) semuanya warga Surabaya.

“Aksi para pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos,” jelas Kapolrestabes Kombespol Pasma Royce.

Masih kata Kapolrestabes Pasma Royce komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya.

“Para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan, dengan cara para pelaku merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan,” terang Pasma.

Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi. “Kemudian anggota berhasil menangkap lima orang tersangka,” pungkasnya.

Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.