Lima Pencuri dan Penipuan 11 Sepeda Motor Diciduk Satreskrim Polres Jember  

oleh -116 Dilihat
oleh
Kelima tersangka yang diamankan di Polres Jember.

JEMBER, PETISI.COSatreskrim Polres Jember mengungkap lima pelaku aksi pencurian, penipuan, dan penggelapan yang berhasil diamankan, Kamis (4/3/2020). Masing-masing pelaku memiliki peran, tiga diantaranya merupakan komplotan aksi penggelapan dan penipuan.

Ketiga pelaku adalah Hurdi warga Lingkungan Langsepan, Kelurahan Karangrejo Sumbersari, Jember selaku eksekutor penggelapan dan penipuan. Sedangkan dua pelaku lainya yang masih dalam satu jaringan dengan Hurdi adalah Ahmadi warga Dusun Karangpring, Kecamatan Sukorambi dan Syaifullah warga Desa Pace, Kecamatan Silo, keduanya merupakan penadah barang hasil aksi yang dilakukan Hurdi (komplotan pertama).

Komplotan kedua adalah pelaku aksi pencurian spesialis di tempat parkir,  Rahmad Hidayat warga Jl. MH. Thamrin, Desa/Kecamatan Ajung yang berperan sebagai Joki,  S (DPO) warga Sumbersari selaku eksekutor dan Alma Baijuri warga Sukosari Sukowono Jember yang berperan sebagai penadah.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP. Yadwavina Jumbo Qontas kepada wartawan mengatakan,

Kelima pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, ada dua kelompok, dimana tiga pelaku merupakan komplotan penipuan dan penggelapan, dan dua  lainnya merupakan komplotan aksi pencurian. “Dimana aksi yang dilakukan oleh pelaku ada di lima TKP, diantaranya Jenggawah, Pakusari, Sumbersari, Mayang, dan Kaliwates,” jelasnya.

Kelima tersangka diancam hukuman lima tahun sebagaimana pasal 362 KUHP. Kemudian pasal 480 ke l KUHP dengan ancamam pidana 4 tahun. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.