BANYUASIN, PETISI.CO – DPRD Banyuasin menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus I dan Pansus II terhadap lima Raperda usulan inisiatif, Senin (24/7/2017).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H Agus Salam SH didampingi wakil-wakil Ketua H Askolani Jasi, Heriyadi HM Yusuf dan H M Sholih, serta di hadiri 24 anggota.
Turut hadir, Plt Bupati Banyuasin SA Supriono dan para Forum OPD dan Kepala SKPD di lingkup Pemkab Banyuasin.
Rapat ini sendiri sempat diskor sebanyak 3 kali, karena tidak memenuhi kuorum, namun akhir disepakati tetap dilanjutkan sambil menunggu 6 anggota dewan untuk hadir dalam rapat tersebut.
Setelah beberapa anggota hadir, Azwar Hamid yang sakit mata, Sudirman Ruslan, Noprizal Teguh, rapat paripurna bisa terlaksana.
Adapun lima Reperda tersebut adalah ,
Pansus I. 1. Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. 2 Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani, pembudidaya dan nelayan, 3 Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Pansus II, adalah 1 Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, 2 Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuasin.(roni)