GRESIK, PETISI.CO – Dalam mewujudkan wilayah aman dan kondusif, Polres Gresik beserta jajarannya berhasil mengungkap dua kasus menonjol di wilayah hukum Polres Gresik. Hal tersebut disampaikan dalam press release, yang di gelar dihalaman Mapolres Gresik, Kamis (13/12/2019).
Pada press release tersebut Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Menganti AKP. Tatak Sutrisno SH, Humas Polrea Gresik Ipda. Yani dengan menghadirkan Lima orang tersangka pada dua kasus berbeda, yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan kasus pidana percobaan pemerasan dengan kekerasan.
Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, menyampaikan, kasus yang pertama adalah penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tiga orang tersangka.
“Tersangka adalah HS warga Desa Pandu Cerme, RS warga Ds. Watangrejo Duduk Sampeyan, AA Ds. Kramat Inggil Gresik. Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” terang Kapolres.
Dari ketiga tersangka, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti, sabu sabu seberat 65.98 gram, dua pak klip plastik kosong, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai 300 ribu, 3 unit HP, 1 kotak warna putih, 1 kantong kain hitam.
Selanjutnya, kasu percobaan pemerasan dengan kekerasan dilakukan oleh dua orang tersangka, yaitu AW (45) warga Banyu Urip Kidul 2B/36, RT 7 RW 5 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya dan M (53) warga Jl. Sikatan XI/18 RT 5 RW 01 Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes Surabaya.
“Kejadian berawal pada hari Minggu 8 Desember 2019 sekira pukul 10.00 wib, tersangka AW dan M telah melakukan pemerasan terhadap toko sembako Azzahra Jaya di Jl. Raya Boboh dengan mengendarai mobil Xenia L 1178 XF, dengan memakai plat nomor palsu L 1260 IP menuju toko tersebut,” ungkap Kusworo.
Setelah itu, lanjut Kusworo, keduanya membeli obat jenis Ponstan dan pada saat itu pelaku mengaku kepada korban bahwa pihaknya dari Polda dan mengatakan bahwa korban menjual obat tanpa ijin adalah melanggar hukum.
“Kemudian kedua tersangka mengancam korban akan dibawa ke Polda, dan disuruh untuk menunjukkan agen obat didaerah Cerme. Dalam perjalanan kedua pelaku menghubungi suami korban (Alam BW) dan meminta sejumlah uang damai sebesar 20 juta, kalau tidak korban akan dibawa ke Polda, dan sepakat untuk diselesaikan diwilayah Kedungdoro Surabaya,” ungkap Kapolres yang baru saja menerima penghargaan ini.
Sekitar pukul 16.00 wib, Alam BW bersama anggota Polisi Miftahul berusaha mencari korban dan sepakat bertemu di simpang tiga Boboh, pukul 16.15 wib terlihat mobil tersangka melintas dari arah barat ke arah timur dan dilakukan pengejaran. Akhirnya, laju kendaraan tersangka tersebut berhasil dihentikan, dan tersangka berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Menganti.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya, yaitu, 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1.3 X, MT nopol L 1178 XF, 1 unit HP merek Samsung, uang tunai 20 juta, dan 1 strip pil Ponstan. Seluruhnya diamankan di Polsek Menganti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 jo 53 dan atau pasal 333 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana. (bah)