Terkait Kasus AJB Kliennya Kades Bendosari Dan Mantan Camat Kras
KEDIRI, PETISI.CO – Lima warga Kecamatan Kras digugat lewat Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Kabupaten Kediri terkait proses pembuatan akta jual beli dalam program Prona, Selasa siang (18/08/2020).
Kelima warga tersebut, Simpen warga Dusun Kromasan, Desa Sari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sebagai tergugat I, Munir warga Dusun Kromasan, Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sebagai tergugat II.
Disusul juga, Sukarti warga Dusun Bendosari dari Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tergugat III, Siti Khodijah Dusun Bendosari, Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tergugat IV, Ismail Al Sudarmaji warga Dusun Bendosari, Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri sebagai tergugat V.
Persoalannya berawal dari mantan Camat Kras, Suherman dan Kades Bendosari yang dilaporkan ke Polres Kediri terkait pembuatan Akte Jual Beli (AJB) penipuan dan penggelapan.
Menurut Saiful Anwar,SH.M.H dkk, kuasa hukum mantan Camat Kras dan Kades Bendosari mengatakan, berdasarkan analisa dan fakta yang ditipu dan digelapkan yang mana, karena sertifikat sudah selesai semua.
“Jadi, dengan adanya unsur itu klien kami, Kades Bendosari dan mantan Camat Kras selaku PPAT sementara pada waktu itu, sekarang menggugat balik secara perdata,” ucapnya, Selasa (18/8/2020) siang.
Ada sebanyak 4 kuasa hukum dari Kades Bendosari, Muji Damai dan mantan Camat Kras, Suherman melalui kuasa hukumnya Saiful Anwar, S.H, M.H, Syamsul Arifin, SH. MH, Suwandi, S.H dan Sutrisno, S.H.
“Klien kami akan menggugat balik atas tuduhan dan melaporkan ke Polres Kediri terkait penipuan dan penggelapan tersebut,” kata Ketua Tim, Saiful Anwar, SH. MH selaku kuasa hukum. (bam)