SIDOARJO, PETISI.CO – Lembaga Independen Pemantau Pemilu (LIPPS) mendatangi kantor bawaslu Sidoarjo, Selasa(13/10/2020). Tujuannya untuk melaporkan, terkait viralnya video ke media sosial mengenai (paslon) nomor urut 1 yang asyik berjoget di atas panggung.
Sekertaris LIPPS, Chamim Putra Ghafoer mengatakan, cabup dan wacabup paslon nomor 1 ini, sedang asyik berjoget di atas panggung yang digelar di salah satu garasi Bus Pratama yang berada di Desa Becirongengor, Wonoayu, Kab Sidoarjo.
“Sangat disayangkan di masa pandemi Covid-19 ini, paslon nomor 1 ini bersama pendukungnya mengelar orkes dangdut, mengumpulkan massa namun tidak mentaati prokes,”ungkapnya.
Sementara itu Agung Nugroho, Divisi Penindakan Bawaslu Sidoarjo menyampaikan, laporan dari LIPPS ini, kita terima terkait video yang viral di medsos tersebut. “Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran akan kita tindaklanjuti ke pelanggaran,” ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberi sanksi tegas kepada pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, administratif, hingga pembubaran acara kampanye.
“Pelanggaran yang lain misalnya jika ada paslon terbukti melakukan money politik pun, sanksi bisa pidana dan administratif, dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi,” jelas Agung Nugroho. (try)