Listrik Pengadilan Agama Situbondo Padam, Pelayanan Terganggu

oleh -95 Dilihat
oleh
Listrik di Pengadilan Agama padam, pengacara pun dirugikan.

SITUBONDO, PETISI.CO – Dalam Peraturan Pemerintah setiap kantor pelayanan harus selalu optimal dalam melayani masyarakat.  Namun hal tersebut disayangkan oleh pihak Pengadilan Agama Situbondo, pelayanan terhenti sementara akibat padamnya aliran listrik, Rabu (5/9/2018).

Setidaknya pihak PLN memberitahu terlebih dahulu bila ada pemadaman, jadinya semua pelayanan tidak terganggu dan optimal secara normal.

Joni,  yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan, ia bersama klainnya terasa terganggu dan harus tertundanya sidang akibat matinya aliran listrik tersebut.

“Hal ini sebagai  lalainya pihak PLN memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, ini sangat merugikan masyarakat dan mengganggu aktifitas pelayanan sidang di Pengadilan Agama.

“Pasalnya klain saya harus mengikuti sidang, namun adanya hal ini semuanya jadi tertunda,” papar Joni.(sun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.