Living Law dalam KUHP 2026: Peluang Keadilan atau Mesin Multi-Tafsir?

oleh
oleh
R. Arif Mulyohadi

TAHUN 2026 menjadi titik ujian bagi hukum pidana Indonesia. Bukan sekadar karena KUHP Nasional mulai memasuki fase penerapan yang nyata, melainkan karena satu gagasan lama kembali diangkat ke panggung utama: “hukum yang hidup dalam masyarakat” atau living law. Istilah ini terdengar akrab, bahkan “membumi”. Ia mengingatkan kita bahwa Indonesia tidak hanya dibangun oleh teks undang-undang, melainkan juga oleh norma adat, praktik sosial, dan nilai yang berkembang lintas komunitas. Namun, ketika gagasan itu diletakkan di wilayah hukum pidana wilayah yang paling keras konsekuensinya karena menyangkut pemidanaan maka pertanyaannya menjadi sangat serius: apakah living law akan memperkuat rasa keadilan, atau justru membuka ruang multi-tafsir yang mengancam kepastian hukum?

Dalam hukum pidana modern, satu prinsip mendasar selalu diulang: seseorang tidak boleh dihukum tanpa dasar yang jelas. Prinsip ini bukan sekadar dogma buku teks, melainkan pagar pembatas agar negara tidak menggunakan kewenangan pidana secara sewenang-wenang. Di sinilah perdebatan living law memanas. Sebab, ketika norma yang tidak sepenuhnya tertulis diberi ruang untuk menjadi dasar pemidanaan, publik wajar bertanya: bagaimana warga bisa mengetahui dengan pasti perbuatan mana yang berisiko dipidana? Bagaimana memastikan norma itu benar-benar “hidup”, bukan sekadar klaim yang muncul belakangan ketika kasus sudah terjadi?

Apa yang dimaksud Living Law, dan mengapa menjadi sorotan?

Secara ide, living law berangkat dari kenyataan sosial Indonesia: banyak komunitas masih memiliki aturan adat yang bukan hanya simbol budaya, tetapi juga sistem pengendalian sosial. Ada mekanisme pemulihan, ada sanksi, ada forum penyelesaian, bahkan ada konsensus moral yang dipatuhi bersama. Dalam konteks tertentu, pendekatan adat dinilai lebih efektif menyelesaikan konflik dibanding pemidanaan penjara yang kadang justru memutus relasi sosial.

Di sisi lain, hukum pidana negara menuntut rumusan yang tegas: apa perbuatannya, unsur-unsurnya apa, bagaimana pembuktiannya, dan apa ancaman pidananya. Hukum pidana, berbeda dengan hukum administrasi, tidak boleh lentur secara berlebihan. Ia harus bisa diprediksi. Karena itu, living law menjadi sorotan bukan karena “tidak penting”, melainkan karena ia berpotensi menggeser cara kita memahami batas pemidanaan: dari yang semula dominan tertulis, menjadi turut memberi ruang pada norma yang hidup.

Peluang: Menjembatani pluralitas dan keadilan yang terasa nyata

Ada alasan mengapa gagasan living law menarik bagi banyak orang. Indonesia adalah negara majemuk; satu ukuran tidak selalu pas untuk semua. Dalam beberapa komunitas adat, penyelesaian yang “adil” bukan terutama memenjarakan pelaku, melainkan memulihkan kerugian korban, menormalkan hubungan sosial, dan memastikan pelaku bertanggung jawab secara konkret. Model semacam ini sering lebih diterima oleh masyarakat setempat karena sesuai dengan nilai yang mereka anut.

Peluang pertama yang dapat dibaca dari living law adalah pengakuan terhadap komunitas adat. Pengakuan bukan hanya pada level simbolik, tetapi pada level normatif: negara mengakui bahwa ada sistem norma lokal yang telah lama mengatur dan dipatuhi. Dalam situasi tertentu, pengakuan ini bisa mencegah “kekosongan” ketika hukum negara belum mengatur secara spesifik bentuk gangguan sosial yang dipahami serius oleh komunitas.

Peluang kedua adalah keadilan substantif. Banyak orang mengkritik hukum pidana modern karena terlalu formalistik: sepanjang unsur delik tertulis tidak terpenuhi, pelaku bisa lepas; padahal secara sosial, perbuatannya jelas merusak dan menimbulkan luka. Di titik ini, living law dipahami sebagai koreksi: keadilan tidak boleh kalah oleh celah teknis.

Peluang ketiga, jika dikelola benar, living law dapat mendorong penyelesaian yang restoratif. Norma adat sering menempatkan pemulihan sebagai orientasi, bukan balas dendam. Ini sejalan dengan semangat yang kini juga berkembang dalam kebijakan hukum pidana modern: penjara bukan satu-satunya jawaban.

Namun, di sinilah kita harus berhati-hati: semua peluang itu hanya dapat bekerja jika living law diterapkan dengan standar yang ketat. Tanpa standar, peluang bisa berubah menjadi masalah.

Risiko: Ketika “yang hidup” berubah menjadi “yang ditafsirkan”

Di ranah opini publik, living law mudah dipuji sebagai kebijakan yang “menghormati kearifan lokal”. Tetapi di ranah penegakan hukum, masalah utamanya bukan pada retorika, melainkan pada operasionalisasi. Hukum pidana tidak cukup hanya “berniat baik”; ia harus bisa dijalankan secara adil, konsisten, dan bisa diuji.

Risiko paling besar adalah multi-tafsir. Istilah “hukum yang hidup” terdengar sederhana, tetapi di lapangan bisa kabur: siapa yang menentukan suatu norma benar-benar hidup? Apakah cukup ada tokoh masyarakat yang mengatakan “di sini memang begitu”? Apakah harus ada praktik yang konsisten dan diketahui umum? Bagaimana dengan komunitas yang tidak homogen yang di dalamnya terdapat kelompok minoritas, pendatang, atau warga yang tidak sepenuhnya setuju?

Jika kriteria “hidup” tidak jelas, maka living law rawan menjadi “karet”. Hari ini disebut norma yang hidup, besok bisa berubah. Bahkan lebih berbahaya: norma itu bisa “dihidupkan” ketika dibutuhkan untuk menjustifikasi pemidanaan. Dalam kondisi semacam ini, warga tidak lagi berada dalam sistem hukum yang bisa diprediksi, melainkan berada dalam sistem yang mudah berubah tergantung siapa penafsirnya.

Risiko kedua adalah ketidakseragaman perlakuan. Dua orang melakukan perbuatan yang sama di dua wilayah berbeda, lalu diperlakukan berbeda karena rujukannya norma lokal yang berbeda. Sebagian orang akan mengatakan ini wajar karena pluralitas. Tetapi bagi prinsip keadilan hukum, ketidakseragaman mudah dibaca sebagai ketidakadilan, terutama jika konsekuensi pidananya berat.

Risiko ketiga adalah potensi diskriminasi. Di beberapa konteks, norma sosial yang “hidup” bisa beririsan dengan moralitas mayoritas. Tanpa pagar HAM yang tegas, living law berpotensi menjadi instrumen menekan kelompok tertentu: minoritas, perempuan, atau warga dengan gaya hidup yang tidak populer. Ini bukan tuduhan, melainkan kewaspadaan. Hukum pidana selalu memiliki sejarah panjang sebagai alat kontrol sosial; karena itu, ketika dasar pemidanaan menjadi lebih lentur, kewaspadaan harus meningkat.

Risiko keempat adalah pembuktian yang sulit dan rawan manipulasi. Berbeda dengan norma tertulis yang bisa dibaca siapa pun, norma yang hidup sering bergantung pada testimoni: saksi adat, tokoh masyarakat, atau bukti praktik sosial. Jika pembuktian tidak dirancang ketat, ruang tawar-menawar informal dan tekanan sosial bisa masuk. Akibatnya, proses hukum tidak lagi murni mencari kebenaran, tetapi dipengaruhi relasi kuasa lokal.

Mengapa hukum pidana harus lebih ketat daripada bidang hukum lain?

Sebagian orang bertanya, “Bukankah banyak bidang hukum juga memakai norma sosial?” Benar. Namun ada perbedaan besar: hukum pidana menyangkut stigma dan perampasan hak. Ia bisa mencabut kebebasan orang, merusak reputasi, mempengaruhi pekerjaan, bahkan kehidupan keluarga. Karena itu, hukum pidana harus memiliki pagar yang lebih tebal.

Di sinilah prinsip legalitas sering dipahami sebagai jantung hukum pidana: warga harus bisa memperkirakan, sejak awal, tindakan apa yang akan membuatnya dihukum. Jika prinsip ini dilemahkan, maka yang terjadi bukan sekadar pergeseran teori, tetapi pergeseran hubungan warga dengan negara: dari kepastian menjadi ketidakpastian; dari perlindungan menjadi kerentanan.

Jalan tengah: Living law boleh ada, tetapi harus “dipagari” dengan standar keras

Jika kita ingin living law menjadi peluang, bukan sumber masalah, maka yang dibutuhkan adalah desain implementasi yang disiplin. Dalam konteks ini, saya mengusulkan beberapa pagar pengaman yang masuk akal dan realistis:

  1. Verifikasi “hidup” harus berbasis indikator, bukan klaim.
    Norma harus dapat diuji: ada praktik berulang, ada pengakuan komunitas yang luas, ada mekanisme penyelesaian adat, dan ada bukti sosial bahwa norma itu diketahui publik.
  2. Prinsip subsidiaritas wajib dijaga.
    Living lawtidak boleh menjadi “jalan pintas” ketika delik tertulis sebenarnya tersedia. Ia harus benar-benar dipakai sebagai opsi terakhir ketika KUHP tidak mengatur perbuatannya.
  3. Batas HAM harus konkret, bukan sekadar slogan normatif.
    Harus ada pedoman yang jelas tentang larangan diskriminasi, larangan perlakuan tidak manusiawi, serta syarat proporsionalitas sanksi. Tanpa itu, living lawmudah disalahgunakan atas nama “moral masyarakat”.
  4. Standar pembuktian harus lebih ketat daripada perkara biasa.
    Karena sumber normanya tidak tertulis, hakim seharusnya meminta bukti yang lebih kuat dan pertimbangan putusan yang lebih rinci. Putusan yang memakai living lawsemestinya transparan dan bisa diuji publik.
  5. Dokumentasi norma adat yang relevan.
    Dokumentasi bukan untuk “membekukan” adat, tetapi untuk memastikan keterbukaan informasi. Warga berhak tahu risiko hukum dari perbuatannya. Transparansi adalah cara paling efektif mencegah multi-tafsir.
  6. Kontrol yudisial dan mekanisme koreksi harus efektif.
    Banding, kasasi, dan standar pemeriksaan ulang harus memastikan bahwa penggunaan living lawtidak liar. Jika penerapan living law dibiarkan tanpa kontrol, maka ia menjadi pintu masuk ketidakpastian struktural.

Penutup: 2026 bukan perayaan konsep, melainkan ujian praktik

Pada akhirnya, living law bukan semata soal “pro” atau “kontra”. Ia adalah soal bagaimana negara menyeimbangkan dua hal yang sama pentingnya: pengakuan terhadap pluralitas dan perlindungan terhadap kepastian hukum. Tanpa kepastian, hukum pidana mudah menjadi alat kekuasaan. Tanpa pengakuan terhadap realitas sosial, hukum pidana mudah menjadi asing dan tidak dipercaya.

Maka, ukuran keberhasilan living law di 2026 bukanlah seberapa indah ia disebut dalam pidato atau naskah akademik, melainkan seberapa kuat pagar pengamannya saat diterapkan. Jika indikatornya jelas, pembuktiannya ketat, kontrol hakim kuat, dan batas HAM operasional, living law bisa menjadi jembatan keadilan yang relevan dengan masyarakat. Tetapi jika standar kabur, pembuktiannya longgar, dan tafsirnya liar, living law justru akan menjadi mesin multi-tafsir yang menggerus kepastian hukum dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik pada hukum itu sendiri. (*)

*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.