Lolos Dari Jerat Pidana Mati, Kurir Sabu 30 kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup di PN Sidoarjo

oleh -99 Dilihat
oleh
Terdakwa Iyek (rompi merah) saat hadir di ruang sidang PN Sidoarjo

Sidoarjo, petisi.coSempat molor 3 jam lebih dari jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang sedianya digelar pukul 15.00 WIB, Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (kg) yang menjerat terdakwa MI Alias Iyek, akhirnya bisa digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa malam (15/4/2025) pukul 18.15 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa lolos dari jerat pidana mati. Jaksa Budhi Cahyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membacakan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka terdakwa dituntut penjara seumur hidup,” ungkap JPU Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyo usai pembacaan tuntutan.

Menurut Budhi, ada beberapa poin yang memberatkan, termasuk sikap terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Sedangkan yang meringkan, terdakwa bersikap baik selama persidangan, koorperatif serta sebelumnya belum pernah tersangkut kriminal,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Budhi menyatakan barang bukti sabu 30 kg tersebut akan dikirim Iyek menuju Kalimantan atas perintah pelaku E yang rencananya akan menerima barang haram tersebut di Kalimantan melalui jalur laut via Pelabuhan Perak Surabaya.

“Hingga saat ini pelaku E yang diduga menjadi dalang di balik peredaran narkoba jaringan internasional tersebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” tandas Budhi.

Sebelumnya Iyek, imbuhnya yang merupakan warga Pabeancantikan, Kota Surabaya tersebut, diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terdakwa saat itu hendak mengirimkan 30 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh cina dan disembunyikan dalam peti kayu, melalui exit tol Sidoarjo pada 22 Juli 2024 lalu.

“Barang haram tersebut diketahui berasal dari negara Cina yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan pulau Kalimantan,” ungkap Budhi.

Sementara itu, usai JPU pembacaan tuntutan, terdakwa dalam persidangan terlihat langsung lemas. Majelis hakim pun memberi kesempatan Terdakwa berunding dengan kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukum, terdakwa menyatakan meminta waktu satu minggu untuk membuat pledoi atau pembelaan. Baru setelahnya, akan dilanjut dengan agenda duplik, replik, hingga putusan terhadap terdakwa. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.