LPDP, Kontrak Kontribusi, dan Etika “Exit”: Menakar Sanksi yang Adil dan Efektif

oleh
oleh
R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Wakil Ketua Orda ICMI Bangkalan

Satu unggahan bisa mengubah percakapan nasional dalam hitungan jam. Polemik terbaru tentang alumni penerima beasiswa LPDP yang viral dengan narasi yang dianggap “menjauh” dari ikatan kebangsaan memang tampak seperti drama media sosial. Namun, di balik riuhnya komentar, ada pertanyaan yang jauh lebih serius: bagaimana negara memastikan dana publik untuk pendidikan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat?

Pertanyaan ini penting, sebab beasiswa LPDP bukan bantuan amal. Ia adalah investasi negara yang dibiayai dari keuangan publik dan ditujukan untuk memperkuat kapasitas bangsa. Wajar bila publik menuntut akuntabilitas. Tetapi tuntutan akuntabilitas harus berjalan di jalur yang benar: emosi publik tidak boleh menggantikan aturan, dan amarah tidak boleh menjadi dasar sanksi.

Di titik inilah kita perlu membedakan dua lapisan persoalan. Pertama, lapisan etika: apakah pantas seorang yang pernah dibiayai negara menampilkan sikap yang dipersepsikan tidak sejalan dengan tanggung jawab moral penerima beasiswa? Kedua, lapisan hukum: apakah yang bersangkutan masih terikat kewajiban kontribusi, dan bila ada pelanggaran, bagaimana mekanisme serta sanksi yang paling tepat?

Pemberitaan menyebutkan bahwa tidak semua orang dalam polemik tersebut masih memiliki perikatan aktif. Sebagian telah menyelesaikan masa kewajiban sesuai ketentuan program. Karena itu, fokus pembahasan seharusnya bergeser dari “mengadili orang” menjadi “memperbaiki sistem”: bagaimana desain kontrak kontribusi, bagaimana kontribusi diukur, dan seperti apa sanksi yang proporsional ketika kewajiban tidak dipenuhi.

Kontrak Kontribusi: Perjanjian Perdata yang Mengemban Kepentingan Publik

Secara prinsip, hubungan antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa adalah hubungan perikatan. Dalam doktrin hukum perjanjian, Subekti menekankan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak layaknya undang-undang. Artinya, jika ada kewajiban yang disepakati, maka pengingkaran dapat dinilai sebagai wanprestasi dengan konsekuensi tertentu—mulai dari pemenuhan prestasi, ganti rugi, hingga pemutusan perjanjian sesuai ketentuan yang disepakati.

Namun, beasiswa negara punya kekhasan. Ia tetap kontrak, tetapi bukan kontrak privat biasa. Ada “wajah publik” yang melekat karena sumber dananya berasal dari publik dan tujuannya adalah kepentingan publik. Di sinilah relevan pandangan para ahli hukum perdata modern misalnya Mariam Darus Badrulzaman dan tradisi pemikiran hukum perjanjian kontemporer yang menekankan pentingnya itikad baik dan kepatutan, terutama ketika kontrak memiliki dampak sosial yang luas. Kontrak tidak boleh hanya dibaca sebagai teks; ia juga harus dipahami sebagai instrumen keadilan yang dijalankan dengan kepastian.

Karena berwajah publik, kontrak kontribusi juga harus tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik: keterbukaan, kepastian prosedur, perlakuan yang adil, dan rasionalitas keputusan. Dengan kata lain, ketika negara menerapkan sanksi, negara tidak cukup “benar secara dokumen”; negara juga harus “benar secara proses”.

Di sisi lain, publik juga perlu diberi pemahaman yang jernih: etika bermedia sosial bukan otomatis pelanggaran kontrak. Narasi yang kontroversial boleh dinilai secara moral oleh masyarakat, tetapi sanksi finansial seperti pengembalian dana harus didasarkan pada pelanggaran kewajiban yang nyata dan dapat dibuktikan sesuai klausul kontrak kontribusi. Bila batas ini kabur, negara berisiko terjebak pada penegakan yang reaktif: menghukum karena suasana kebatinan publik, bukan karena pelanggaran yang terukur.

Proporsionalitas dan Proses yang Adil: Negara Harus Tegas, tetapi Tidak Semena-mena

Di banyak sistem hukum modern, sanksi tidak dinilai semata dari “keras atau tidaknya”, melainkan dari kesesuaiannya dengan tujuan kebijakan. Prinsip ini lazim disebut proporsionalitas. Secara sederhana, proporsionalitas menuntut tiga uji:

  1. sanksi harus tepat untuk mencapai tujuan (misalnya memastikan kontribusi benar-benar terpenuhi),
  2. sanksi harus perlu (tidak ada alternatif yang lebih ringan tetapi sama efektifnya), dan
  3. sanksi harus seimbang (beban yang ditanggung individu tidak melampaui manfaat publik yang dicapai).

Dalam konteks kebijakan publik, proporsionalitas tidak bisa berdiri sendiri tanpa due process: prosedur yang adil. Di sinilah pentingnya prinsip-prinsip yang dikenal dalam hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Philipus M. Hadjon, misalnya, dikenal luas menekankan pentingnya perlindungan warga dalam tindakan pemerintahan: keputusan yang berdampak serius harus ditempuh melalui prosedur yang tertib, memberikan kesempatan untuk didengar, dan disertai alasan yang dapat diuji.

Karena itu, jika LPDP menerapkan sanksi misalnya kewajiban pengembalian dana, pembatasan akses program, atau bentuk pembekuan tertentu maka yang diuji bukan hanya “apakah penerima beasiswa melanggar”, tetapi juga apakah LPDP menerapkan tahapan pemeriksaan dan klarifikasi yang memadai: pemberitahuan, kesempatan menjelaskan, verifikasi alasan, hingga keputusan final yang rasional.

Ada alasan kuat mengapa prosedur ini penting. Tanpa due process, sanksi keras justru akan kehilangan legitimasi. Sebaliknya, jika prosesnya adil dan transparan, sanksi sekalipun berat akan lebih mudah diterima sebagai bagian dari perlindungan dana publik.

Menakar Sanksi yang Proporsional: Empat Pertanyaan Kunci untuk Kebijakan

Agar diskusi tidak berputar pada sentimen, ada empat pertanyaan yang dapat menjadi “alat ukur” proporsionalitas sanksi dalam kontrak kontribusi LPDP.

Pertama: apakah yang terjadi “tidak mampu” atau “tidak mau”?
Tidak semua kegagalan memenuhi kewajiban memiliki bobot moral dan hukum yang sama. Ada kondisi objektif yang dapat menghambat kepulangan atau pengabdian: masalah kesehatan, kondisi keluarga, keterlambatan kelulusan yang terverifikasi, situasi keamanan di negara studi, atau kendala administratif tertentu. Ada pula yang memang memilih menghindar, memutus komunikasi, atau menolak kewajiban secara sadar.
Membedakan dua tipe ini penting. Untuk kasus “tidak mampu” dengan alasan sah, respons kebijakan yang lebih tepat adalah penyesuaian jadwal, perpanjangan waktu, atau skema kontribusi alternatif. Untuk kasus “tidak mau”, sanksi tegas menjadi lebih masuk akal.

Kedua: apakah sanksi diarahkan untuk pemulihan, pencegahan, atau penghukuman moral?
Jika sanksi berupa pengembalian dana, idealnya tujuan utamanya adalah pemulihan (restitusi): mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan negara karena prestasi kontribusi tidak dipenuhi. Di sini transparansi menjadi kunci: komponen apa yang dikembalikan, bagaimana cara menghitungnya, dan dasar pengenaan bunga (bila ada) harus terang.
Tanpa transparansi, sanksi finansial mudah dipersepsikan sebagai “hukuman” yang lahir dari tekanan publik, bukan sebagai mekanisme pemulihan yang adil.

Ketiga: bagaimana desain “blacklist” agar tidak berubah menjadi sanksi seumur hidup?
Pembatasan akses terhadap program beasiswa di masa depan bisa dipahami sebagai upaya menjaga integritas program. Tetapi sanksi semacam ini harus punya rambu: dasar normatif yang jelas, jangka waktu yang proporsional, dan mekanisme keberatan. Dalam kebijakan publik yang sehat, keputusan yang berdampak besar pada masa depan seseorang harus dapat diuji, minimal melalui prosedur administratif internal yang transparan.

Keempat: apakah etika di ruang publik dicampuradukkan dengan pelanggaran kontrak?
Kontroversi di media sosial sering menggiring kita pada kesimpulan cepat. Padahal, tidak semua “ucapan yang tidak disukai publik” adalah pelanggaran kontrak. Jika kontrak kontribusi mencakup klausul integritas, negara wajib merumuskan batasannya secara ketat: apakah integritas dimaknai sebagai larangan pemalsuan dokumen, kecurangan akademik, penyalahgunaan dana, atau juga menyasar ekspresi pribadi di ruang publik?
Jika definisinya longgar, penegakan akan rawan dianggap sewenang-wenang. Dampaknya bukan hanya sengketa hukum, tetapi juga kerusakan kepercayaan publik terhadap program beasiswa itu sendiri.

Keempat pertanyaan ini bukan untuk melunakkan akuntabilitas, melainkan untuk memastikan akuntabilitas berjalan secara adil. Sanksi yang proporsional tidak berarti lemah; ia justru memperkuat legitimasi kebijakan.

Menguatkan Amanah Tanpa Menutup Jalan: Dari “Kepulangan Fisik” ke “Kepulangan Manfaat”

Polemik “exit” sering dibaca secara biner: pulang atau tidak pulang. Padahal, realitas dunia pengetahuan tidak sesederhana itu. Banyak negara mengelola beasiswa dengan semangat brain circulation: alumni boleh berada di luar negeri pada periode tertentu, asalkan manfaat yang dihasilkan kembali ke negara asal dalam bentuk yang terukur kolaborasi riset, transfer teknologi, penguatan jejaring industri, atau pengembangan reputasi akademik.

Jika tujuan LPDP adalah memperkuat daya saing bangsa, maka kebijakan kontribusi pascastudi sebaiknya bergerak dari fokus “lokasi” menuju fokus “dampak”. Ada tiga langkah praktis yang dapat dipertimbangkan.

1) Rumuskan kontribusi secara operasional dan mudah diaudit.
Kontribusi jangan berhenti sebagai istilah moral. Ia harus menjadi target kebijakan yang dapat diukur: bentuk kontribusi, output minimal, bukti kerja, standar pelaporan, serta mekanisme verifikasi. Ketika indikator jelas, ruang debat akan menyempit karena yang dinilai adalah bukti, bukan asumsi.

2) Sediakan jalur kontribusi alternatif yang sah untuk kasus tertentu.
Bagi awardee yang mendapat kesempatan strategis di luar negeri—misalnya postdoctoral yang relevan, posisi riset kunci, atau proyek inovasi bernilai tinggi LPDP dapat membuka jalur kontribusi dari luar negeri dalam durasi terbatas dengan deliverable yang ketat. Kebijakan ini menutup ruang “kabur” namun tetap menangkap manfaat jejaring global.

3) Tegakkan sanksi tegas untuk pelanggaran tegas, dan pastikan prosedurnya adil.
Sanksi pengembalian dana dan pembatasan akses tetap penting sebagai pagar. Tetapi pagar kebijakan harus ditegakkan melalui proses yang tertib: pemberitahuan, klarifikasi, verifikasi alasan, keputusan yang rasional, dan mekanisme keberatan yang jelas. Dengan begitu, sanksi tidak dipandang sebagai “balas dendam negara”, melainkan sebagai instrumen menjaga amanah publik.

Penutup — Ketegasan yang Beradab adalah Wajah Negara Hukum

Polemik LPDP hari ini seharusnya tidak berakhir pada perburuan moral di media sosial. Ia mesti menjadi kesempatan memperkuat tata kelola: memperjelas kontrak kontribusi, merapikan indikator kontribusi, mempertegas prosedur penindakan, dan menata sanksi agar proporsional. Publik memang berhak menuntut pertanggungjawaban atas dana negara. Tetapi negara juga wajib memastikan bahwa pertanggungjawaban itu ditegakkan melalui aturan yang terang dan proses yang adil.

Di negara hukum, ketegasan tidak identik dengan kekerasan. Ketegasan justru diukur dari kemampuan negara menegakkan kewajiban secara konsisten, transparan, dan dapat diuji. Ketika sanksi proporsional dan prosedur tertib, kepercayaan publik akan meningkat, reputasi program beasiswa akan terjaga, dan tujuan besar investasi pendidikan yakni menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat akan lebih mudah tercapai. (*)

*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim