SURABAYA, PETISI.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indobara Cakrawala Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (ICON RI) sejumlah barang bukti dugaan konspirasi dan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk melaporkan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Barang bukti yang diserahkan ke petugas Kejati Jatim, yaitu 2 buah paralon Biopori dan 2 buah kantong sampah. “Hari ini empat item barang bukti ini kita serahkan ke Kejati sebagai pelengkap laporan kami yang lalu,” kata Ketua Ketua Umum DPP ICON RI Jatim, Ramot Batubara kepada wartawan usai penyerahan barang bukti.
Ketua DPD ICON RI, Budi Widoyo membeberkan modus dugaan konspirasi dan korupsi yang terjadi di kab Ponorogo. Dugaan korupsi itu hasil temuan dari rekan-rekan di DPD Ponorogo, adanya dugaan korupsi atau penggelembungan anggaran di Pemkab Ponorogo.
Pertama, terkait Program Wifi Ponorogo Hebat. Kedua, tentang Program Kegiatan RT (Rukun Tetangga). Anggarannya berdasarkan SE (surat edaran) Pemkab Ponorogo atau Bupati kepada Camat, Desa kemudian para RT yang mendapatkan anggaran kegiatan.
“Anggaran di Pemkab Ponorogo tidak tepat sasaran untuk kemaslahatan masyarakat. Temuan kami banyak anggaran yang tidak sesuai dengan tupoksinya. Jadi, fungsi anggaran itu tidak tepat sasaran. Termasuk, anggaran yang tidak sesuai dengan program pemasangan Biopori atau resapan air,” ungkapnya.
Pihaknya sebelumnya sudah berulang kali melakukan dialog dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Karena ditengarai ada dugaan penggelembungan anggaran, dan pekerjaan sejumlah proyek kegiatan yang tidak tepat sasaran.
“Temuan teman-teman dugaan penggelembungan atau dugaan penyalahgunaan keuangan itu, nilainya sekitar Rp 4,8 miliar,” tegasnya.
Terkait pelaporan kasus tersebut oleh ICON RI, Windhu Sugiarto, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, saat dihubungi melalui handphone, mengarahkan untuk langsung bertanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Langsung ke PTPS aja ya Mas,” ucapnya melalui WhatsApp. (bm)