LSM Jack Centre Jatim: Intervensi Kebijakan Berlebihan

oleh -77 Dilihat
oleh
Kantor Bupati Situbondo.
Surat Bupati Situbondo Permintaan Persetujuan Pemutasian ASN Pada Bupati Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Surat Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dengan No.824.3/603/431.303.3/2021, tanggal 14 April 2021 kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, perihal permintaan persetujuan mutasi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), pada jabatan Bidang Kemitraan dan Jasa Kontruksi di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), inisial EP, menjadi perbincangan hangat.

Seperti yang dikatakan direktur LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, bahwa itu merupakan intervensi kebijakan yang berlebihan.

Menurutnya, kebijakan salah kaprah. Seharusnya Pemkab Situbondo itu yang akan menerima bukan yang mengusulkan.

Cuma yang kami tidak habis pikir, Bupati Situbondo begitu bersemangat untuk meminta seorang ASN tersebut sampai menerbitkan surat resmi. Itu terpandang tidak elok. Sehingga kami berfikir ada apa di balik surat resmi bupati Situbondo tersebut?.

“Maaf, baru kali ini kami memperhatikan kebijakan bupati yang tak berkompenten,” kata Agus Jack sapaan akrabnya.

Di samping itu, kami berharap kepada bupati Situbondo untuk lebih memperhatikan sisi administrasi setiap menerbitkan kebijakan melalui surat resmi jabatannya.

“Sebab, persoalan permintaan mutasi itu kan bisa di bicarakan bukan menggunakan kekuasaannya. Selebihnya kan ada BKD Situbondo yang akan menangani soal mutasi itu,” cetusnya.

Dan selanjutnya, kami minta kepada bupati Bondowoso untuk lebih memperhatikan regulasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019, tentang tata cara pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di antara bunyi dari prosedur tersebut, diantaranya adalah mutasi PNS antar Kabupaten/kota dalam satu Provinsi

Menurut peraturan BKN ini dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut; a). Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.

b). Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan.

c). Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi; dan d). Berdasarkan penetapan Gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.