LSM Lira Bondowoso Datangi Kantor Kejari Laporkan Pokja ULP, Terkait Tender Proyek RSUD dr Koesnadi

oleh -77 Dilihat
oleh
Bupati LSM Lira Bondowoso saat mendatangi kantor Kejaksaan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Mereka melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada tender proyek konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (Design-Build) kamar operasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi Bondowoso, senilai Rp 13.250.000.000,- miliar, tahun anggaran 2020, yang dimenangkan oleh PT Inneco Wira Sakti Hutama, Senin (5/7/2021).

Bupati LSM LIra Bondowoso, Ahroji, menyebutkan, bahwa laporan yang yang dibawa ke Kejaksaan dengan membawa setumpuk dokumen hasil dari pengembangan audiit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Di samping dokumen hasil audit BPK, Kami juga melakukan investigasi,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, bahwa dirinya mengambil langkah hukum terkait temuan BPK RI pada proyek RSUD. Akan tetapi masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Menurutnya, NGO yang berfungsi sebagai kontrol sosial mempunyai hak untuk melaporkan pejabat ataupun pihak lain yang diduga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaannya.

“kami bertindak sesuai fakta dan bukti yang ada. Nanti kejaksaan yang akan mengembangkan lebih jauh, siapa yang terlibat dalam dugaan persekongkolan tender proyek ini. Ditunggu saja,” tegas Ahroji.

Kendati demikian, Bupati LSM Lira Bondowoso tidak merinci bukti-bukti apa saja yang disampaikan kepada Kejaksaan. Namun hanya mengakui kalau laporan tersebut sudah mengirim tembusan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Nanti tunggu perkembangan dari kejaksaan, yang jelas laporan sudah masuk,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.