LSM Mina Bahari Persoalkan Pelantikan Camat di Jember

oleh -49 Dilihat
oleh
Situasi hearing di DPRD Jember (baju putih Joko Santoso).

JEMBER, PETISI.CO Terkait pengangkatan camat, pada tanggal 3 Januari 2017, yang tidak sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan atau dianggap bermasalah oleh LSM Mina Bahari, Rabu (1/3/2017), DPRD Jember memanggil Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Jember.

Dalam klarifikasinya, Ayub Junaidi, Wakil Ketua DPRD Jember, menyampaikan, pengangkatan camat menurut surat yang dikirimkan oleh Sholeh, panggilan akrab Ketua LSM Mina Bahari ini, ditengarai melanggar Undang-Undang No. 23 tahun 2014.

“Sebagaimana yang dilaporkan oleh LSM Mina Bahari, camat harus bersertifikasi dan berijazah ilmu pemerintahan dan kepamongprajaan,” jelas Ayub.

Sementara, sampai hari ini, yang memiliki kecakapan dan layak memiliki kompetensi lulusan IPDN hanya 3 camat. Sedangkan selebihnya tidak memiliki ijazah yang linier.

Sementara, Joko Santoso Kepala BKD Jember yang sekaligus mewakili Baperjakat menyampaikan, kalau apa yang dilakukan Bupati Jember sebagaimana peraturan yang ada.

“Camat yang sudah ada, sebanyak 31 tersebut tidak semuanya pengangkatan, tapi juga pengukuhan,” ungkapkan.

Diceritakan oleh Joko, camat yang pengangkatan dalam jabatan ada 8 orang, sedangkan selebihnya adalah pengukuhan dan diantara 8 camat yang tersebut antara lain, Camat Ajung, Arjasa, Bangsalsari, Jenggawah, Mayang, Patrang, Sukorambi Umbulsari, dan Pakusari.

“Dalam bahasa kepegawaian itu (8 camat) yang dimaksudkan pengangkatan,” tambahnya.

Joko mengatakan, bahwa dinamika terjadi di Kabupaten Jember, juga persoalan nasional.

“Hal seperti ini, bukan hanya terjadi di Jember, namun di kabupaten lain juga sama, ada yang bukan lulusan IPDN, dan peraturan 2017 solusinya ya didiklatkan,” ujarnya.

Moh. Sholeh, aktivis Mina Bahari Jember menancam PTUN-kan pengangkatan camat yang ada di Kabupaten Jember.

“Kalau persoalan ini tidak ada titik temu, akan kami PTUN-kan, karena ini sudah jelas menabrak aturan,” katanya.

Upaya pemanggilan Baperjakat dan LSM Minabahari yang bermaksud  untuk klarifikasi, malah diwarnai adu argumentasi.

“Acauannya SE 821 Tahun 2015, tidak boleh mengangkat, tetapi pemutakhiran data, antara pengangkatan dan pengukuhan itu substansinya sama,” tegas Sholeh.(yud)