LSM Minta Tutup Tempat Hiburan Malam Rockstar di KWB

oleh -59 Dilihat
oleh
Ijin Rockstar Karaoke, Resto, and Cafe Lounge dipertanyakan

BATU, PETISI.COGabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Batu, Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, juga Alap-Alap, yang diketuai Alex Yudawan dan Gaib Sampurno, yang didampingi Sekretarisnya tolak berdirinya Rockstar Karaoke, Resto, and Cafe Lounge yang berada di Jl Indragiri, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pihak manajemen, Kepala Desa Pesanggrahan, Camat Batu, dan Dinas terkait saat pertemuan di Resto and Cafe De Bamboo, Kamis (23/8/2018).

Usai mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen dengan dinas terkait, diantaranya Camat Batu, Satpol PP, BPM, Pemdes Desa Pesanggrahan, pada Kamis siang (23/8/2018) di Resto and Cafe De Bamboo, masih tanda tanya.

Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur, Alex Yudawan mengatakan, Rockstar selama belum mengantongi ijin dari lingkungan setempat, Pemdes Desa Pesanggrahan, dan Pemerintah Kota harus ditutup dulu.

“Alasannya, tempat hiburan malam Rockstar Karaoke, Resto, Cafe and Lounge itu, sampai hari ini belum mengantongi ijin dari lingkungan setempat, Pemerintah Desa, dan Pemkot Batu,” ucapnya, Kamis (23/8/2018).

Dijelaskan, kata Alex, meskipun mengantongi ijin dari lingkungan setempat, Pemdes Desa Pesanggrahan, IMB dia juga harus mengantongi ijin operasional, itu sangat penting sekali. Maka di sini fungsi Satpol PP Pemkot Batu sebagai penegak Perda harus jelas.

“Saya berharap, dalam hal ini baik dari Pemdes Desa Pesanggrahan, dan dinas terkait tidak boleh ada yang bermain. Sehingga apabila ada investor, maka harus jelas dulu. Supaya masyarakat tidak merasa dibodohi,” harapnya.

Sementara itu, Camat Batu, Aries Setiawan, saat dikonfirmasi juga mengatakan, posisi Camat hanya sebagai mediasi saja. Ketika ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait, supaya tidak timbul gejolak.

“Saya menyarankan, ijin segera dilengkapi supaya tidak menjadi polemik di masyarakat. Sehingga pihak manajemen sebaiknya tidak menunda, dan kita berikan solusi yang terbaik,” ucapnya.

Kasi Trantib Satpol PP Kota Batu, Yoppy usai pertemuan mengatakan, sebagai penegak Perda tidak boleh tebang pilih.

“Kalau memangnya dari pihak Rockstar, belum pengantongi ijin ya sebaiknya ditutup dulu. Supaya tidak menimbulkan polemik dan gejolak di masyarakat. Akan tetapi kita juga menyarankan, sebaiknya ijin diurus dulu sampai selesai,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penanaman Modal (BPM), Kota Batu, Agus Baskara, saat dikonfirmasi melalui Hpnya, Rockstar Karaoke, Resto, and Cafe Lounge belum mengurus ijin dan datang ke kantor perijinan untuk mengurusi ijin-ijin usahanya.

Ketika itu, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi juga mengatakan hal yang sama, artinya dari pihak Rockstar belum pernah ada yang datang ke Kantor Desa untuk meminta ijin dari Desa Pesanggrahan dan lingkungan setempat.

“Hasil pertemuan dari pihak manajemen, ia mengatakan masih akan mengadakan sosialisasi dengan warga Desa Pesanggrahan. Yang jelas ijin ke Pemdes Pesanggrahan belum ada,” paparnya, sembari menirukan ucap manajemen saat pertemuan.

Dari pihak manajemen Rockstar, saat dikonfirmasi melalui HP, dan WA, saat menanyakan hal tersebut belum ada jabawan. (eka)