Lurah dan BKM Tanah Kali Kedinding Diperiksa Kejari Perak

oleh -44 Dilihat
oleh
Kedua tersangka pungli prona saat dikeler menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Dugaan Kasus Pungli Prona

SURABAYA, PETISI.CO –  Mujianto Lurah Tanah Kedinding, Kecamatan Kenjeran dan Jonathan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), kedua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), jalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (4/5/2017).

Barang bukti beserta kedua tersangka dilimpahkan ke jaksa setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dinyatakan lengkap.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie membenarkan terkait hal ini.

“Benar..kita menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian terkait kasus tersebut. Selanjutnya bakal sesegera mungkin berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan guna disidangkan,” ujar Lingga, Kamis (4/5/2017).

Untuk diketahui, pengurusan prona seharusnya tidak dipungut biaya sepeserpun, namun kenyataannya setiap warga diminta membayar biaya sebesar Rp 3.750.000 sampai dengan Rp 4.100.000 perbidang tanah oleh kedua tersangka.

Terhitung sekitar 150 pengajuan pengurusan yang mereka pungli, dengan jumlah tital sekitar Rp 600 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa fotocopy legalisir sertifikat peserta prona, kwitansi pembayaran yang ditandatangani Jonathan, fotocopy laporan keuangan dan fotocopy penunjukan pelaksanaan prona tahun 2004 hingga 2015.

Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No 20 tahun 2001 dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kur)