Mabes Polri, Jemput Terduga ‘Kaki Tangan’ Henry Gunawan

oleh -64 Dilihat
oleh
Rumah Reny Susetyowardhani didatangi penyidik Mabes Polri

Kasus Penyerobotan Tanah Seluas 24 Hektar, Aset 2,9 Juta Karyawan Puskopkar Jatim

SURABAYA, PETISI.COReny Susetyowardhani mendadak didatangi penyidik Mabes Polri. Tim penyidik berjumlah 4 orang itu dikawal dengan pengamanan ketat dari Polrestabes Surabaya, Kamis (19/4/2018).

Sejak pukul 13.00 WIB, para penyidik masuk ke rumah Reny di Jalan Kanginan 12, Surabaya, untuk melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 16.00 WIB, pemeriksaan terhadap Reny selesai. Penyidik keluar dengan membawa serta seorang wanita, tak lain Reny.

Meski penyidik tidak memberi keterangan, namun menurut informasi yang berkembang Reny dibawa petugas untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Untuk sementara Reny dititipkan ke Polrestabes Surabaya. Belum jelas sebagai saksi atau tersangka.

Kasus yang menjerat Reny Susetyowardhani sebenarnya tidak lepas dari perkara sengketa tanah antara dirinya, bos PT Gala Bumi Perkasa Henry Gunawan, dan Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jatim.

Diduga Reny Susetyowardhani dan Henry Gunawan bersekongkol untuk menyerobot tanah yang diklaim milik Puskopkar Jatim seluas 24 hektar di Desa Pranti, Juanda, Jawa Timur.

Kasus ini sebenarnya sudah dibawa ke ranah hukum. Pihak Puskopkar telah melaporkan Reny Susetyowardhani yang disebut sebagai kaki tangan Henry Gunawan ke Polda Jatim. Reny sendiri diketahui menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 November 2004 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN-nya Ir Minarto MN tertanggal 30 Maret 2009 Nomor 799.600.35.10.2009. Saat itu BPN Sidoarjo menerbitkan Peta Bidang tanah seluas 97.434 M2 Nomor 725/17.14/2008 tanggal 17 April 2008 NIB.12.10.17.14.00557 dan Peta Bidang tanah seluas 95.195 M2 Nomor 804/17/2008 tanggal 23 April 2008.

Pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut sejatinya tidak pernah ada. Bukti pemalsuan Reny juga diperkuat oleh notaris pengganti Soeharto SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti tersebut menyatakan bahwa Soeharto SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny.

“Dengan ini saya selaku Notaris pemegang Protokol dari Notaris Soeharto (alm) memberitahukan bahwa, setelah saya memeriksa repertorium (buku daftar akta) yang dibuat Notaris Soeharto (alm), saya tidak menemukan akta No. 15 dan 16  tertanggal 24 November 2004,” demikian mengutip isi pernyataan FS Lala’ar SH.

Hal ini juga diperkuat Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Sidoarjo Abdul Muis Iksan SH, di mana melalui repertoriumnya menyebutkan akta Reny tidak pernah ada. Kalau pun ada, itu tidak sah.

Tak hanya itu, dengan menggunakan akta pelepasan ‘aspal’ (asli tapi palsu), Reny meminta Minarto yang saat itu menjabat kepala BPN untuk menerbitkan peta bidang (juga aspal) atas nama Direktur PT Dian Fortuna Erisindo (Reny) pada tahun 2007. Reny sendiri adalah anak kandung H Iskandar (alm), Kepala Divisi Bagian Perumahan Puskopkar Jatim. Padahal sebelumnya Puskopkar sudah mengajukan penerbitan peda bidang tanah pada tahun 1997.

Keberanian Reny memalsukan akta ini, diduga atas rayuan Henry Gunawan. Buktinya setelah Reny menerima peta bidang, ia lantas menjual tanah milik Puskopkar Jatim ke PT Gala Bumi Perkasa sebesar Rp 15 miliar.

Meski baru membayar DP Rp 3 miliar, namun PT Gala Bumi Perkasa sudah melakukan aktivitas pembangunan di lokasi sengketa. Ya, lahan yang kini menjadi sengketa itu dijual di bawah harga pasar oleh Reny. Penjualan lahan itu dimaksudkan untuk menyelesaikan utang di BTN.

Klaim itu dibuktikan dengan bukti kepemilikan peta bidang, yang selanjutnya dilakukan penjualan lahan Puskopkar kepada pihak ketiga (PT Gala Bumi Perkasa) dengan nilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2007-2008 lalu.

Atas dugaan pemalsuan dokumen ini, Reny lantas dilaporkan ke Polda Jatim. Sayangnya pada 7 April 2015, dari hasil gelar perkara dengan nomor LPB/ 1169/ X2014/ UM/ JTM, tanggal 2 Oktober 2014, pada Jumat 27 Maret 2015, Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menyebutkan terlapor Reny tidak bisa dipidanakan dalam pasal 385, 263, dan 266 KUHP.

Di saat Puskopkar sibuk mempersoalkan penyerobotan asetnya, PT Gala Bumi Perkasa sempat menggugat Reny dengan dalih Reny sebagai penjual telah ingkar janji tidak segera menyerahkan dokumen secara lengkap atas tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa. Skenario gugat menggugat antara PT Gala Bumi Perkasa terhadap Reny berlangsung sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, putusan kasasi memenangkan (inkrach) Henry sebagai pembeli sah atas tanah itu. Berbekal putusan inkrach MA tersebut, PT Gala Bumi Perkasa langsung menguasai tanah tersebut.

Tidak hanya melaporkan Reny, Puskopkar Jatim juga melaporkan Ir. Minarto, MM ke Polres Sidoarjo atas tuduhan menyalahgunakan kekuasaan/jabatan dan atau menggunakan akte otentik palsu. Hal itu tertulis dalam LP No. LPB/229/VI/2015/JATIM/RESSDA. Disebutkan yang bersangkutan (Puskopkar) telah melaporkan perkara tindak pidana pejabat dengan ancaman pasal 421 KUHP dan  pasal 264 KUHP.

Akibat dari sengketa lahan yang tak kunjung selesai, aset 2,9 juta karyawan dan anggota Puskopkar yang menjadi jaminan kredit Bank BTN senilai Rp 24 miliar dan telah diserobot Henry Gunawan dan Reny Susetyowardhani, terancam hilang. Pasalnya, di lahan seluas 24 hektar tersebut telah dibangun puluhan pergudangan. Namun karena statusnya masih quo (tanpa kepemilikan), pergudangan itu tidak bisa dijualbelikan atau dipindahtangan ke pembeli lain.

Nah, melihat dari sepak terjang Henry Gunawan belakangan ini yang sangat lihai berperkara dengan urusan tanah, sangatlah wajar jika Mabes Polri menurunkan tim penyidiknya guna menyelesaikan kasus penyerobotan lahan milik rakyat tersebut.

Apalagi belum lama ini Henry Gunawan telah divonis bersalah melakukan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/4/2018). Artinya, hukum menunjukkan bukti bahwa tidak ada orang kebal hukum di negeri ini, tak terkecuali Henry Gunawan. (irul)

No More Posts Available.

No more pages to load.