Main Seks Bertiga di Hotel, Cuma Satu yang Dijerat UU TPPO

oleh -104 Dilihat
oleh
Terdakwa EYL diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COPerkara seks bertiga di Hotel Cleo, Jalan Wali Kota Mustajab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2020). Sidang yang berlansung online itu hanya mengadili terdakwa EYL (28), asal Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terdakwa EYL yang gagal pulang kampung sebelum lebaran lalu, dijerat pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pada kasus tersebut, EYL melibatkan temannya yang bernama IM untuk layanan hubungan badan bertiga seranjang, atau threesome dengan pelanggan yang berinisial BS.

Sidang kasus ini sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi.  Kali ini, saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, adalah lelaki yang memesan. Yaitu BS.

Namun saksi yang dipanggil JPU tak mendatangi persidangan. Sidang pun dilanjutkan JPU hanya membacakan materi kesaksian dari BS.

“Kami menyadari ketidakhadiran saksi di saat pandemi Corona ini,” ucap M Fadli Ramadhan, penasihat hukum terdakwa EYL dikonfirmasi awak media, usai sidang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus layanan seks bertiga itu di kamar hotel diungkap Polrestabes Surabaya. Kejadiannya pada 20 Pebruari 2020 pukul 21.30, di kamar 602 Hotel Cleo Jalan Walikota Mustajab Nomor 59 Surabaya.

Ketika itu, terdakwa EYL bersama IMS, melayani nafsu seks BS dengan tarif Rp 1,5 juta. Namun petugas Polrestabes datang menggerebek mereka dalam kamar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.