Makelar Tanah Mengelak Disebut Broker

oleh -59 Dilihat
oleh
Aktivis dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, ketika diwawancarai oleh wartawan petisi.co

Pengadaan Lahan DLH Pemprov Jatim di Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Terkait pengadaan lahan tanah, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jawa Timur, yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso, yang menjadi sorotan sejumlah aktivis, salah satu warga sipil, yakni, Fathor Rosi memberikan hak jawab, melalui pesan WhatsApp miliknya.

Dia mengaku risih dan menyayangkan komentar dari aktivis yaitu, Yulianto terkait pengadaan lahan tanah, di beberapa media, yang menyebutkan mereka adalah brokernya.
Selain itu, Fathor Rosi juga membantah tudingan dari Yulianto.

“Kami hanya makelar tanah bukan broker. Untuk melontarkan tudingan harus bedakan agar tdak merugikan orang lain,” jelas dia.

Tak hanya itu saja, dia mengirim photo peta lahan tanah yang dibeli oleh DLH Pemprov, dengan mengatakan bahasa logat Maduranya. “Reyah peta, benni gebeyen dibik (Ini peta bukan buatan sendiri, -red),” ungkapnya.

Dan pengadaan tanah itu, lanjut dia, prosesnya mulai dari BAPL sampai Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) semua ada tahapannya. Itu merupakan sebuah instrumen yang sangat penting atau vital terhadap jalannya proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Silakan kalau ingin jelas telusuri ke provinsi,” terangnya.

Ditanya perihal berapa luasnya tanah milik warga yang terjual kepada DLH Pemprov Jatim?. Dia menjawab, kalau masalah luasnya kami kurang faham. Sebab tahap pertama yang menjual tanah lahan itu ada 15 orang yaitu, dia sendiri, H. Nur Fadilah, Nuraika, Rifa’i, Lutfi, Abdul Hadi, Misyono, perangkat desa, anak buahnya bernisial S pengacara dan masih banyak lainnya.

“Jadi biar seimbang dalam pemberitaan, jangan sebut broker untuk saya. Saya ingatkan, meskipun keadaan seperti ini, titel saya Serjana Hukum (SH),” imbuhnya.

Sementara itu Yulianto tertawa, setelah mengetahui pernyataan dari Fathor Rosi, yang melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, kapasitas Fathor Rosi ini sebagai apa, dan siapa dia, kok tidak terima komentar kami di sejumlah media.

“Padahal, saya menyebut inisial FR sebagai brokernya pengadaan lahan tanah di Desa Gentong, Kecamatan Tamankrocok. Ini perlu ditelusuri, apakah Fathor Rosi itu, termasuk tim didalamnya,” ujar Yuli nama panggilan akrabnya, Sabtu (27/10/2018).

Disamping itu, Yuli yang disebut, aktivis dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, berharap kepada tim, untuk mengevaluasi kembali terkait pengadaan lahan tersebut, karena banyak pengaduan warga pemilik tanah itu, hanya di kasih uang muka atau down payment (DP) dan dicaplok.

“Di Pergub, sudah jelas dan harus fleksibel, berapa harga permeter tanah itu, agar warga tidak ada kecemburuan sosial. Terus terang saja, warga pemilik tanah banyak yang menjerit,” ringkasnya. (latif)