MAKI Jatim: Upaya Perseorangan/Korporasi Untuk Perkaya Diri Tak Terbukti

oleh -85 Dilihat
oleh
Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo

SURABAYA, PETISI.CO – Masih ingat kasus dugaan Korupsi Primer Koperasi (Primkop) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya. Kasus tersebut, hingga kini masuk ke ranah hukum dan sudah disisangkan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo.

Dalam sidang lanjutan, Kamis (13/6/2024) kemarin, menghadirkan saksi meringankan tiga terdakwa, yaitu Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur (Jatim), Heru Satriyo.

Usai sidang Heru menjelaskan kepada wartawan terkait kesaksiannya. Heru secara tegas menyampaikan bahwa pengenaan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat ke 1, kesatu KUHP secara terukur kepada para terdakwa tidak terbukti sama sekali.

“Upaya perseorangan atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi sangat jelas tidak terbukti dan terbaca dengan mudah dalam sidang lanjutan hari ini,” katanya dalam siaran persnya, Jumat (14/6).

Sebagai tindak lanjut pasca persidangan lanjutan kali ini, pria yang akrab dengan wartawan ini mendesak ketiga terdakwa untuk melaporkan pengurus Primkop UPN Veteran masa kepemimpinan Patrap dan Munari.

Hal ini penting mengingat bahwa sesuai hasil audit independen Lea Buntaran, permasalahan Primkop UPN Veteran ini tidak lepas dari banyaknya laporan keuangan serta dugaan rekayasa Laporan dari Audit internal UPN Veteran dan yang diduga fiktif dari kepemimpinan awal Patrap dan Munari.

“Dengan system eksekuting, pengurus Primkop UPN Veteran seharusnya juga dibebaskan dari tanggung jawab pengelolaan kredit yang diterima dari Bank Jatim Syariah, tanpa syarat,” tegasnya lagi

Selain itu, sesuai saran dari Ketua Majelis Hakim dalam perkara korupsi Primkop UPN Veteran, MAKI Koorwil Jatim berencana juga akan melaporkan jajaran staf dan pimpinan Bank Jatim Syariah dan Bank Jatim itu sendiri berkenaan dengan pencairan kredit yang dilakukan oleh mereka terhadap Primkop UPN Veteran.

Dimana kasus Primkop UPN Veteran yang menyeret 3 terdakwa ini tidak lepas dari pelanggaraan prinsip kehati-hatian dari penyelia dan pimpinan Bank Jatim syariah dan Bank Jatim itu sendiri.

“Kmi juga akan mempersiapkan Penasehat Hukum khusus untuk mendampingi pelaporan ke tiga terdakwa untuk patrap dan munari,dugaan penyebab tunggal serta pihak pihak yang terlibat dari semua kekacauan pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran,” tandasnya.

Dalam sidang tersebut, dihadapan Majelis Hakim, Heru menyampaikan bahwa permasalahan yang mendera Primkop UPN Veteran tidak bisa hanya dilihat dalam satu sudut pandang kasus saja. Hal ini berkenaan dengan adanya potensi gagal bayar pada pinjaman yang dilakukan pengurus Primkop UPN Veteran kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara.

Sesuai data dan pengakuan yang diterima Heru, berdasarkan hasil audit Independent Lea Buntaran,ditemukan adanya keterangan Minus Kas Primkop UP Veteran sebesar 28 Milyard lebih,periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2022.

“Ketiga terdakwa juga masih menyimpan bukti transaksi penggunaan Dana pinjaman dari Bank Jatim Syariah cabang Surabaya utara ketika ada pencairan kredit total sebesar Rp 7,5 Miliar,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Heru meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Juanda bahwa pengenaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 dengan perubahannya pada UU Tipikor No 20 Tahun 2001,berkenaan dengan upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi tersebut akan gugur kemudian.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejari Tanjung Perak, mengajukan pertanyaan seputar data nominatif yang diajukan kepasa Bank Jatim serta konsep Clusterisasi seperti yang disampaikan Heru MAKI di depan persidangan.

Dengan singkat, Heru menyampaikan ketidak tahuan terkait data nominatif yang digunakan pengurus Primkop UPN Veteran yang kemudian menjadi dasar pencairan kredit Bank Jatim Syariah kepada Primkop UPN Veteran.

Selain Heru, sidang menghadirkan saksi meringankan Himawan, pengurus MAKI Jatim, Dr Heru, Ketua Dekopinda Surabaya sebagai saksi ahli Koperasi, Reza dan Lina dari Dinas Koperasi Surabaya, serta Prof Agus yang merupakan saksi ahli pidana.

Dalam kesaksiannya, Lina dan Reza, mereka lebih memperjelas bahwa RAT atau Rapat Anggota Tahunan menjadi ruang keputusan tertinggi bagi Primkop UPN Veteran dalam mengambil keputusan apapun.

”Di dalam RAT itu ada Pengurus Koperasi, Anggota dan pengawas Koperasi dan mereka berhak menentukan bagaimana laporan pertanggung jawaban akan diterima atau tidak, serta mengambil keputusan yang lain,” ungkap Reza, Kabid Koperasi Dinkop Surabaya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.