Maklumat Juanda Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

oleh -383 Dilihat
oleh
Ilustrasi

JAKARTA, PETISI.CO – Maklumat Juanda yang ditandatangani oleh 334 tokoh nasional mendesak Anwar Usman mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Secara tegas, Maklumat Juanda menyatakan, tak ada tempat bagi yang tercela.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara Nomor 90. MKMK menjatuhkan hukuman Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Putusan MKMK terhadap Anwar Usman, kemarin (7/11/2023), merupakan bagian dari upaya mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam siaran persnya, Kamis (9/11/2023).

Julius yang turut menandatangani Maklumat Juanda, menegaskan, warga negara Indonesia sangat berkepentingan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama pada hari-hari setelah pemilihan presiden dan pemilihan umum diselenggarakan tahun 2024.

“Kita berharap adanya wasit yang berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh etika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi,” ucapnya.

Selain Julius Ibrani, Maklumat Juanda juga ditandatangani di antaranya oleh Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, Sastrawan Ayu Utami, Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar (Uceng) dan ratusan tokoh lainnya.

Mereka menyatakan keberadaan Anwar Usman akan terus menerus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi.

Hal ini lantaran, Anwar Usman telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat, dalam memutus perkara Nomor 90, demi memberi karpet merah kepada keponakannya maju berkontestasi pada Pilpres 2024.

“Meski MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman tidak lagi menjadi ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu dan pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan kedudukan etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apa pun,” tambah Usman Hamid.

Oleh karenanya, para penanda tangan Maklumat Juanda mendesak:

  1. Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi. Ia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran dirinya akan disambut sebagai bagian dari masih adanya keinginan sadar dari Anwar Usman untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman. Pada 11 Februari 2011, Arsyad Sanusi, mengundurkan diri persis setelah sidang memutuskan bahwa ia melanggar kode etik. Maka, mundurlah Anwar Usman.
  2. Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan permohonan uji terhadap proses formil pengambilan putusan nomor 90 tahun 2023. Sebagaimana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa telah ada pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut, maka persidangan terhadap peninjauan “Putusan 90” haruslah dilakukan sesegera mungkin untuk memberi kepastian hukum kepada proses penyelenggaraan pemilihan presiden 2024. Begitu pula persidangan terhadap permohonan uji dari pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan nomor 141 tahun 2023.
  3. Selekasnya posisi ketua Mahkamah Konstitusi diisi oleh hakim yang berintegritas, sebagaimana disebutkan dalam putusan Majelis Kehormatan. Sebab, Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi oleh orang-orang terhormat. Tak ada tempat bagi yang tercela.

Diketahui, Maklumat Juanda disampaikan di Jalan Juanda, Jakarta, pada Senin (16/11/2023), sebagai pernyataan protes terhadap intervensi politik dari penguasa terhadap Mahkamah Konstitusi.

Maklumat ini ditanda tangani oleh 334 guru besar, dosen, agamawan, budayawan, mantan duta besar, mantan menteri negara, mantan komisioner pemberantasan korupsi, atlet nasional, pengacara, wartawan; tokoh-tokoh pendidikan, hak asasi manusia, hak anak, gerakan perempuan, lingkungan hidup, kesehatan; produser, seniman dan pegiat literasi, sastra, teater, seni rupa dan film. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.