MALAM Nisfu Sya’ban tahun ini dimulai sejak Magrib Senin, 2 Februari 2026 dan berlanjut hingga fajar Selasa, 3 Februari 2026. Di banyak tempat, suasananya seharusnya teduh: orang datang ke masjid, duduk bersila, sebagian membaca Al-Qur’an, sebagian berzikir, sebagian lagi sekadar memohon ampun dengan bahasa yang paling ia pahami. Di ruang-ruang keluarga, orang tua menasihati anaknya agar mulai bersiap menyambut Ramadan, menata hati, dan mengurangi pertengkaran.
Namun, pada saat yang sama, ada “panggung” lain yang kerap lebih ramai: linimasa media sosial. Di sanalah malam Nisfu Sya’ban sering berubah menjadi arena saling menguji. Ada yang menulis status panjang tentang keutamaan malam ini, ada yang mengunggah potongan ceramah, ada pula yang menyindir dengan nada menohok: “Ini amalan tidak ada dalilnya.” Di kolom komentar, perbedaan yang semula wajar mudah berubah jadi pertengkaran: label “bid‘ah”, “sesat”, “tidak sunnah”, atau sebaliknya “keras kepala”, “anti tradisi”, “merusak persatuan”.
Padahal, perbedaan amalan di malam Nisfu Sya’ban misalnya soal doa bersama, bacaan tertentu, atau bentuk ibadah dalam literatur keislaman kerap berada di wilayah ijtihadi. Ada ulama yang menguatkan sebagian praktik, ada yang menilai dalilnya lemah, ada pula yang mengambil posisi moderat: menghormati orang yang beramal, tanpa menganggapnya sebagai kewajiban. Menariknya, sebuah tulisan analisis dari Republika menekankan poin penting: perbedaan semacam ini pada masa ulama klasik tidak otomatis berubah menjadi konflik identitas; ikhtilaf tetap berjalan dengan adab dan ilmu.
Pertanyaannya: mengapa hari ini, perbedaan yang relatif “biasa” itu mudah sekali meledak?
Mesin Viral dan “Kompetisi Kesalehan”: Akar Krisis Adab Digital
Ada dua hal yang sering bertemu dan menimbulkan percikan.
Pertama, cara kerja platform digital. Algoritma cenderung mengangkat konten yang memicu reaksi cepat: marah, tersinggung, atau merasa “harus membalas”. Konten yang sabar dan bernuansa biasanya kalah cepat viral dibanding kalimat singkat yang menghakimi. Kedua, budaya “kompetisi kesalehan” yang tanpa sadar tumbuh di ruang publik digital. Sebagian orang tidak lagi menampilkan ibadah sebagai urusan batin, melainkan sebagai identitas yang harus dipertahankan. Ketika ibadah berubah jadi identitas kelompok, kritik terhadap satu amalan mudah dianggap serangan terhadap kelompoknya.
Di sinilah krisis adab muncul. Perdebatan tidak lagi bertujuan mencari pemahaman, melainkan “menang”. Bahasa yang muncul pun bukan bahasa dialog, melainkan bahasa stempel: cepat, keras, dan sering merendahkan. Sementara itu, orang yang melihat perdebatan tersebut terutama generasi muda berisiko menarik kesimpulan keliru: bahwa agama identik dengan pertengkaran, bukan keteduhan.
Krisis adab digital juga ditopang oleh rendahnya literasi bermedia: banyak orang mengira unggahan di status atau grup besar “tidak apa-apa”, padahal jejaknya bisa menyebar luas, discreenshot, dan menjadi konsumsi publik. Saat emosi meningkat, batas sopan santun runtuh. Di titik tertentu, runtuhnya adab bisa berbuntut pada urusan hukum.
Perbedaan Pendapat Itu Sah; Menghasut Kebencian Itu Masalah
Agar diskusi tidak liar, kita perlu membedakan tiga level ekspresi.
1.Kajian dan kritik ilmiah.
Misalnya: “Saya tidak mengamalkan praktik A karena dalilnya menurut saya belum kuat.” Ini ruang diskusi yang sah.
2.Perdebatan sosial-keagamaan.
Misalnya: “Di tempat saya ada tradisi ini, di tempat lain tidak.” Ini masih wajar, meski rawan panas jika disertai sindiran.
3.Ujaran kebencian dan penghasutan.
Di level ini, isi pesannya bukan lagi menjelaskan pendapat, melainkan mendorong kebencian/permusuhan terhadap pihak lain karena identitas (agama, kelompok, atau atribut tertentu). Di sinilah persoalan masuk wilayah ketertiban umum dan perlindungan hak warga.
Dalam hukum positif Indonesia, ketentuan yang sering dibahas terkait ujaran kebencian berbasis identitas adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE (sebagaimana perubahan terbaru dalam UU 1/2024). Rumusannya mempersoalkan distribusi/ transmisi informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok berdasarkan identitas tertentu.
Yang penting dicatat: unsur “menghasut/mengajak/memengaruhi” itu menuntut konteks. Tidak semua pernyataan keras otomatis menjadi tindak pidana. Karena itulah, Mahkamah Konstitusi memberi penegasan melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024: ketentuan tersebut dinyatakan tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai hasutan kebencian untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan atas dasar identitas.
Artinya, negara tidak sedang melarang perbedaan pendapat agama. Negara menargetkan hasutan kebencian yang mendorong tindakan diskriminatif, permusuhan nyata, atau kekerasan.
Pendapat Ahli Hukum: Jangan Sampai Hukum Jadi “Senjata Balas Dendam”
Dalam diskursus kebebasan berekspresi, banyak ahli menegaskan dua hal sekaligus: ujaran kebencian harus dicegah, tetapi kriminalisasi juga harus dibatasi agar tidak memukul kritik yang sah.
Supriyadi Widodo Eddyono dalam pemberitaan yang mengulas penerapan pasal hate speech pernah mengingatkan bahwa pasal ujaran kebencian berpotensi meningkat penggunaannya dan memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan penyimpangan penerapan. Pesan intinya relevan: hukum pidana adalah “obat keras”; jika dipakai serampangan, ia mudah berubah menjadi alat saling lapor.
Dari sisi masyarakat sipil yang fokus pada hak digital, SAFEnet juga menyoroti risiko “pelintiran” pasal ujaran kebencian untuk membungkam ekspresi yang berbeda pandangan. Meski posisi mereka kritis terhadap praktik penegakan, catatan ini penting dibaca sebagai alarm agar aparat dan publik tidak menjadikan pasal ujaran kebencian sebagai jalan pintas mengakhiri perdebatan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan dialog.
Selain itu, pemerintah sendiri pernah mendorong keseragaman tafsir melalui Keputusan Bersama pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu UU ITE (SKB 2021). Dokumen pedoman itu dapat diakses melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan tujuan utamanya adalah mengurangi multitafsir serta mendorong kehati-hatian aparat dalam penanganan perkara.
Dengan kata lain, arah besarnya jelas: hukum harus tegas terhadap penghasutan kebencian, tetapi juga harus proporsional dan tidak mematikan ruang dialog keagamaan yang sehat.
Mengapa Nisfu Sya’ban Jadi “Momen Rawan” di Medsos?
Ada karakter khas Nisfu Sya’ban yang membuatnya mudah diperdebatkan.
Pertama, ia berada di “zona transisi” menuju Ramadan. Banyak orang ingin memastikan ibadahnya benar, sehingga sensitif terhadap isu “dalil” dan “praktik”. Kedua, ia punya tradisi lokal yang beragam. Sebagian daerah memiliki kebiasaan tertentu, sementara daerah lain tidak. Ketiga, banyak konten populer tentang Nisfu Sya’ban beredar tanpa penjelasan metodologis. Potongan video pendek sering memadatkan persoalan yang sebenarnya memerlukan penjelasan panjang.
Ketika ketiga hal itu bertemu dengan budaya debat yang kasar, yang terjadi bukan edukasi, melainkan polarisasi. Ikhtilaf yang semestinya mendorong kerendahan hati malah menjadi ajang saling menjatuhkan.
Ukuran Praktis: Kapan Kita Harus Berhenti Mengetik?
Bagi pembaca umum, ukuran praktis berikut bisa menjadi “rem” sebelum menekan tombol kirim:
1.Apakah saya sedang menjelaskan pendapat, atau sedang menyerang identitas?
Kritik pada praktik berbeda dengan merendahkan orangnya.
2.Apakah kalimat saya mengarah pada ajakan memusuhi, membenci, memboikot, atau mendiskriminasi?
Jika iya, itu bukan lagi diskusi.
3.Apakah saya menulis ini dengan niat memperbaiki, atau hanya melampiaskan emosi?
Emosi adalah bahan bakar konten viral, tapi juga bahan bakar konflik.
4.Apakah ruang sebarannya publik?
Kalau unggahan bisa diakses banyak orang, risikonya lebih besar—secara sosial maupun hukum.
Ukuran ini sederhana, tetapi efektif. Ia membantu kita tetap berada di koridor adab, dan sekaligus menjauhkan diri dari potensi pelanggaran.
Jalan Keluar: Memulihkan Adab, Memperkuat Literasi, Menegakkan Hukum Secara Proporsional
Solusi tidak cukup dengan nasihat “jangan ribut”. Kita perlu langkah yang lebih operasional.
Pertama, pemulihan adab ikhtilaf sebagai agenda dakwah.
Tokoh agama, pengurus masjid, guru, dan pengasuh majelis perlu menekankan bahwa perbedaan ijtihadi tidak boleh menjadi alasan merendahkan sesama Muslim. Mengoreksi boleh, tetapi dengan ilmu dan etika.
Kedua, literasi digital sebagai bagian dari literasi keagamaan.
Sudah saatnya kajian keagamaan juga mengajarkan etika bermedia: tabayun, kehati-hatian dalam menyebar, dan kesadaran bahwa unggahan adalah publikasi. Ini bukan “mengalah kepada dunia”, melainkan menjaga maslahat.
Ketiga, penegakan hukum yang terukur dan mengutamakan pencegahan.
Catatan tentang pendekatan preventif-persuasif dalam menangani ujaran kebencian telah lama muncul dalam pembahasan kebijakan kepolisian. Prinsipnya masuk akal: pencegahan lebih baik daripada mengobarkan konflik lewat kriminalisasi yang tidak perlu.
Keempat, ruang mediasi sosial.
Jika terjadi konflik di komunitas (misalnya di grup RT, takmir, atau organisasi), mediasi lebih bermanfaat daripada “adu lapor”. Di sinilah nilai keadilan restoratif sering disebut sebagai pendekatan yang patut dipertimbangkan dalam perkara tertentu, meski tentu ada batasnya tergantung konteks dan dampaknya.
Penutup
Malam Nisfu Sya’ban seharusnya menuntun kita pada dua hal: memperbaiki relasi dengan Tuhan dan memperbaiki relasi dengan manusia. Jika perbedaan amalan membuat kita mudah merendahkan orang lain, boleh jadi yang perlu diperiksa bukan “amalan mereka”, melainkan “cara kita memandang sesama”.
Hukum memang tersedia untuk menertibkan hasutan kebencian, dan Kementerian Komunikasi dan Digital telah memuat UU 1/2024 sebagai rujukan resmi regulasi ITE. Mahkamah Konstitusi juga telah memberi pagar tafsir agar pasal ujaran kebencian tidak dipakai sembarangan. Namun, pagar hukum hanya efektif jika didukung kedewasaan sosial: kemampuan menahan diri, memilih kata, dan menghormati perbedaan.
Pada akhirnya, kualitas keberagamaan di era digital tidak diukur dari seberapa cepat kita membantah, melainkan seberapa sanggup kita menjaga lisan termasuk lisan yang berubah menjadi ketikan. (*)
*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim






