KEDIRI, PETISI.CO – Polsek Mojoroto, Polres Kediri mengamankan Gfrn (49) warga Kota Mojokerto tepatnya Kelurahan Prajurit Kulon, RT 01/RW 02, Kecamatan Prajurit Kulon sekira pukul 13.30 WIB di Jalan HM Winarto, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi, di rumah Manda Wulandari warga Kelurahan Campurejo tepatnya Jalan HM Winato nomor 02 telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan tersangka Gfrn.
Berawal tersangka Gfrn berangkat dari Mojokerto naik bus umum turun di depan pom bensin Lirboyo sekira pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, tersangka Gfrn memasuki rumah yang pintunya terbuka dan dalam keadaan sepi. Pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu depan yang terbuka dan mengambil handphone yang berada di atas meja dan langsung dimasukkan ke dalam saku celana.
“Diduga telah mengambil handphone milik Manda Wulandari. Tersangka Gfrn keluar rumah, belum sampai 200 meter sudah kepergok warga dan langsung dilaporkan ke Polsek Mojoroto,” ungkap Kamsudi, Kamis sore (10/12/2020).

Masih kata Kompol Kamsudi, setelah diamankan petugas langsung dibuatkan laporan dan membawanya ke Mako Polsek Mojoroto, yang dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
“Dari tangan tersangka Gfrn petugas telah mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Samsung Galaxi J7 Core,” jelas Kompol Kamsudi.
Tersangka Gfrn dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (bam)