Mall Roxy Square Jember Dilaporkan ke Mapolres

oleh -221 Dilihat
oleh
Surat tanda lapor.

JEMBER, PETISI.CO – Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Produktiva (DPC SPP) Jember melalui pelaksana tugas Agus Muhammad Mashudi, Selasa (14/2/2017) melalui surat dengan nomor 50/A.1/DPC/8/2017 melaporkan pihak Mall Roxy Square Jember ke Mapolres Jember.

Pasalnya, pihak Maal Roxi begitulah masyarakat jember akrab menyebutnya dianggap lalai dalam memberikan keselamatan kerja kepada karyawannya, sehingga mengakibatkan meninggalnya salah satu karyawanya atas nama Devi Andriani (18), warga Jl. Slamet Riyadi Patrang Jember pada Sabtu tanggal 12 Februari 2017 lalu.

Bukan hanya itu, Agus MM juga menilai, selama ini pihak manajement Mall Roxy tidak serius dalam memenuhi kewajiban karyawannya, seperti mengikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dari banyaknya karyawan, hanya sekitar ratusan saja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, seperti halnya musibah yang dialami oleh Alm. Devi Andriani.

“Almarhum mengalami kecelakaan kerja pada Jumat tanggal 3 Pebruari, sedangkan ia didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 6 atau tiga hari setelah kejadian, ini tidak dibenarkan, dan hanya akal-akalan dari pihak Roxy saja,” sesal Agus.

Menurut Agus, pihak manajemen Mall Roxy tidak cukup hanya membayar biaya perawatan korban sampai biaya pemakaman saja, akan tetapi harus memenuhi kewajiban sesuai UU no 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. , Apalagi almarhum Devi Andriani tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Pihak Roxy harus memenuhi kewajiban dan hak pekerja, jangan karena sudah membayar biaya perawatan sampai pemakaman, lalu lepas tangan, hak karyawan ini sudah diatur oleh undang-undang,” tegas Agus.

Sementara pihak management Roxy melalui kuasa hukumnya Bondan Hariono, SH. MH mengatakan, pihak Roxy sudah memberikan tanggungjawabnya dengan membayar biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit sebesar Rp 32 juta dan ditambah biaya tahlil sebesar Rp 10 juta, sehingga total dana yang dikeluarkan untuk korban sebesar Rp 42 juta.

“Kami sudah bertanggungjawab dengan membayar biaya perawatan korban total sebesar Rp 42 juta, dan korban sudah didaftarkan di BPJS. Untuk hak-hak lainnya kami masih menunggu hitung-hitungan dengan BPJS, tapi yang jelas pihak keluarga sudah menerima dan menyatakan damai,” ujar pengacara bertubuh tambun saat di klarifikasi wartawan.

Diceritakan, Devi Andriani, warga Jl. Slamet Riyadi, karyawati Mall Roxy Square meninggal pada Sabtu (12/2/2017) lalu. Karyawati ini meninggal akibat setelah pada Jum’at sekira pukul 17.00 Wib, jatuh dari gudang penyimpanan barang yang kurang lebih ketinggiannya mencapai 3 meter. (yud)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.