Management PSMP Ajukan Banding  

oleh -45 Dilihat
oleh
Management PSMP menggelar konferensi pers

MOJOKERTO, PETISI.COManagement PSMP menggelar konferensi pers terkait hukuman dari Komite Disiplin PSSI yang melarang Club PSMP bertanding di Liga 2 tahun 2019 dan memberikan hukuman kepada Pemain PSMP Krisna Adi (9) untuk tidak bermain sepak bola di lingkup PSSI seumur hidup, Rabu (26/12/2018).

Presiden PSMP Firman Efendi mengatakan jika bagaimanapun juga harus melakukan banding untuk PSMP dan Kabupaten Mojokerto.

“Kita tidak menghitung materi yang dirugikan jika benar-benar PSMP tidak bisa bermain di Liga 2 tahun 2019. Kalau dihitung materi sudah terlalu banyak. Yang penting bagaimanapun caranya PSMP harus bisa main di Liga 2 Tahun 2019,” terang Presiden PSMP Firman Efendi.

Pengacara PSMP, Muhammad Soleh saat konferensi pers jika sore ini adalah awal yang bersejarah. Dimana PSMP didzolimi Komite Disiplin PSSI dimana Komite Disiplin PSSI memberikan sanksi kepada PSMP untuk tidak bermain di Liga 2 tahun 2019 tanpa pernah menghadirkan management.

“Ini adalah kebencian. Putusan ini ada putusan cacat. Hal yang mendasari hal tersebut yakni yang pertama Komdis PSSI melanggar pasal 72 kode disiplin PSSI karena tidak menghadirkan management. Yang kedua terkait ada tuduhan pengaturan skor saat melawan Aceh United, Kalteng United dan Gresik United. Yang ketiga yakni pertimbangan hukumannya tidak ada, kalau misalnya PSMP bersalah, Kalteng Putra dan Gresik United seharusnya juga kena sanksi. Yang ke empat kalau club dihukum, dipertimbangan hukumnya itu disebut siapa aja yang terlibat,” jelas Pengacara PSMP, Muhammad Soleh.

Setiap pertandingan di Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 itu ada perangkat pertandingan. Faktanya pertandingn melawan Aceh tidak ada laporan pengaturan skor. Sampai akhirnya kita melakukan banding, supaya komite banding menganulir komite disiplin PSSI.

“Besok risalah saya kirim ke Komite Displin (Komdis) PSSI. Supaya Komdis PSSI segera melakukan persidangan dan teman-teman supporter PSMP siap ngeluruk ke jakarta untuk mendukung di persidangan. Kami tidak mau PSMP ini dijadikan tumbal upaya-upaya oknum yang tidak menyukai Ketua PSSI sehingga menjadikan tumbal club-club yang tidak mendukung Ketua PSSI,” urai Pengacara PSMP, Muhammad Soleh.

Ada kasus pinalti tidak masuk, itu tidak bisa dituduh pengaturan skor. Club-club besar di eropa saja pun pernah melakukannya. Permainan skor itu tidak bisa berdasarkan video, harus dipanggil satu persatu dimintai keterangan.

Di dalam argumentasi kita juga menyampaikan dalam pasal 72 ayat 5 menyebutkan jika club atau badan sistematis atas perintah pimpinan club tidak diperbolehlan mengatur skor, kalau memang terbukti, club dan pengurusnya harus dihukum juga. Kenapa nggak dihukum pengurusnya juga karna mereka tidak tau pengurusnya terlibat apa tidak, makanya di hukum clubnya aja. Kami mengajak supporter untuk mengawasi persidangan, club ini harus di selamatkan untuk tetap bermain di Liga 2 tahun 2019.

Soal Krisna saat melawan Aceh United kita sudah meyampaikan manajemen saya siap membela anak ini. Tergantung pada manajemen. Pembinaan itu yang paling utama, saya tidak mengatakan salah atau benar. Kalau saya mengatakan salah tentu harus ada bukti-buktinya.

“Yang menuduh harus membuktikan dulu, harus ada saksinya, harus ada transferan uang dulu baru bisa mengatakan salah dan memberikan sanksi. Bagi saya tidak logis, masak PSMP sudah habis milyaran untuk mengontrak pemain di kandang dan tandang tapi saat melawan Aceh mengalah saja agar Kalteng Putra lolos 4 besar,” tutup Pengacara PSMP, Muhammad Soleh. (syim)