LAMONGAN, PETISI.CO – Akhir kasus tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum tahun 2015 silam mencapai klimaksnya, Rabu (15/7/20) di pengadilan tipikor Surabaya Jawa Timur.
Sidang perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Lamongan sebesar Rp. 1,2 milyar yang menyeret Irwan Setiyadi mantan bendahara KPU berakhir dengan diterimanya vonis hakim oleh terdakwa.
Persidangan masih dilaksanakan secara online atau virtual via app Zoom karena harus mengikuti protokol kesehatan. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan Irwan Setiyadi berada di Lapas Kelas II B Lamongan.
Meski persidangan harus dilaksanakan sampai larut malam, namun akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tetap memvonis terdakwa Irwan Setiyadi dengan putusan satu tahun tujuh bulan penjara. Selain itu terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsider hukuman satu bulan.
Nihrul Bahi Haidar, salah satu pensehat hukum Irwan Setyadi mengatakan, pihaknya menerima putusan dari majelis hakim.
“Iya, kami menerima putusan tersebut. Begitu juga terdakwa Irwan Setyadi disampaikannya saat selesai dibacakan putusannya oleh hakim ketua,” ujar Nihrul Bahi Haidar, Kamis (16/07).
Menurutnya, vonis dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa dua tahun penjara. “Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan JPU”, katanya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, Muhammad Subhan menjelaskan, pihaknya juga menerima putusan dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan sebelumnya.
“Setelah komunikasi dengan pimpinan, kami menerima putusan tersebut,” tandas Muhammad Subhan. (ak)