SIDOARJO, PETISI.CO – Mantan Kepala Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Joko Sukurillahi dilaporkan ke polisi oleh pihak PT Modernland, Senin (06/01/2020). Laporan tersebut terkait adanya puluhan petani yang memblokade akses jalan menuju perumahan di Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, 01 Januari 2020 kemarin.
Blokade dilakukan karena para petani kesal dengan pihak pengembang perumahan yang mengingkari perjanjian pelunasan 28 sawah milik para tani. Dengan adanya hal ini PT Modernland merasa ditipu oleh mantan Kades.
“Kami secara resmi melaporkan dia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo dengan dugaan melakukan penipuan,” ujar H. Husni Tamrin SH selaku kuasa Hukum PT Modernland.
Husni Tamrin yang mewakili PT Modernland menerangkan, saat Joko masih menjabat Kepala Desa Gelang, beberapa fasilitas yang diminta sudah kami penuhi. Termasuk 1 unit mobil dan sejumlah uang yang dia minta hingga semuanya ditotal hampir mencapai Rp 500 juta.
“Dengan alasan untuk membantu menyelesaikan surat-surat warga Gogol Karang Ploso dan nota bon buat selesaikan surat tersebut. Dan sampai sekarang surat-surat penetapan dari Desa belum ada sama sekali diserahkan kepada kami,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, padahal dari 34 petani gogol sudah di lakukan pembayaran sebagian dengan jumlah 13 miliar,itu pun ada bukti kwitansi dan di saksikan oleh panitia gogol. “Tapi alasan mereka kalau kami belum membayar uang lahan tersebut,” ungkapnya.
Untuk materi laporan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti ke pihak Kepolisian. Sementara itu mantan Kades Gelang, sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi karena tidak ada di rumah. (try/ryo)