Mantan Kades Maskuning Kulon Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Alsintan

oleh -239 Dilihat
oleh
Mantan Kepala Desa Maskuning Kulon, Bondowoso baju pink saat digelandang ke rumah tahanan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Unang Raharjo ditetapkan tersangka kasus Alsintan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Rabu 12 Juni 2024.

Penetapan tersangka Mantan Kepala Desa itu  melalui proses yang cukup panjang, dan pada akhirnya Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka.

Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dwi Hastaryo, S.H., M.H mengatakan, penetapan tersangka kali ini terkait penggelapan alat mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari APBN TA. 2016, khususnya traktor roda 4 bagi  Kelompok Tani Maju II yang beralamat di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer.

“Mantan Kepala Desa ini menggunakan kekuasaannya pada waktu itu, mengambil bantuan  alsintan secara melawan hukum,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Bantuan Alsintan tersebut, kata Kasi Pidsus, dipindah tangankan atau dijual ke pihak lain sehingga bantuan itu tidak digunakan oleh kelompok tani yang berhak menerimanya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2016, bantuan traktor roda 4 yang diserahkan kepada Kelompok Tani, bukan untuk perorangan, dan harus dimanfaatkan, dioperasionalkan serta dilaporkan pemanfaatannya secara berjenjang.

Perbuatan tersangka mantan kepala desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Unang Raharjo, negara dirugikan sebesar Rp. 329.480.100.

Akibat perbuatannya Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan tersangka mantan Kades Maskuning Kulon, Unang Raharjo dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. (eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.