Mantan Kades Prajekan Lor Tanda Tangani Pencairan Dana Desa

oleh -113 Dilihat
oleh
Kepala kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ir. Wahjudi Tri Atmadji, MM., ketika diklarifikasi di ruang kerjanya

BONDOWOSO, PETISI.CO – Di akhir tahun 2018 ini, pencairan Dana Desa (DD) di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, terkesan amburadul. Sebab, pencairan sisa dana tersebut, yang 40 persen menggunakan tinta hasil  tanda tangan dari Fandi Sofyan, seorang  mantan Kepala Desa (Kades) setempat.

Terkait kasus ini, siapa  yang bertanggung jawab?. Hasil klarifikasi dari kepala kantor Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Wahjudi Tri Atmadji menyebutkan, bahwa orang-orang yang bertanggung jawab, kasus pencairan DD di Desa Prajekan Lor, ialah, mantan Kades, Camat dan Bendahara desa.

“Kades sudah habis jabatannya, kenapa berani menandatangani surat-surat pencairan DD tersebut, itu bukti menyalahi wewenang. Camat  sebagai pembina, telah verifikasi untuk meloloskan pencairan DD itu. Bendahara desa, selaku pemegang dana, sudah jelas jabatan Kadesnya habis, masih mengamini pencariannyai,” sebut Inspektur Wahjudi ruang kerjanya belum lama ini.

Selain itu ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan sebagai tindak lanjut penyelidikan. “Kasus ini kita sudah diserahkan ke Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Seperti apakah tindakannya dari bupati, kita masih belum tahu,”c etusnya.

Lebih jauh Wahjudi mengatakan, dugaan penyimpangan pencairan DD  di Desa Prajekan Lor, bakal diproses secara hukum. “Agar tidak terjadi hal yang sama dengan desa lain, kasus ini tetap kita kawal sampai ke ranah hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, camat Prajekan,  Abdurrahman menuturkan, jika dirinya tidak pernah memverifikasi pencairan DD Desa Prajekan Lor. “Kami tidak pernah memverikasi, justru kami memberikan teguran kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) Prajekan Lor, jangan sampai mencairkan dana itu, sebelum ada pengangkatan Pj Kades yang baru,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan, karena dana tersebut, sudah terlanjur cair,  pihaknya tidak menanggung resiko. “Siapapun yang berani mencairkan, harus bertanggung jawab. Baik bendahara desa maupun mantan Kades,” ringkasnya. (latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.