Mantan Walikota Madiun Divonis Enam Tahun

oleh -61 Dilihat
oleh
Terdakwa Bambang Irianto, saat jalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Walikota Madiun nonaktif, Bambang Irianto dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti, Selasa (22/8/2017).

Terdakwa Bambang Irianto dinyatakan terbukti melanggar tiga pasal seperti yang dijeratkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain dihukum penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama 4 bulan,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut sembilan tahun penjara. Kendati demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum banding.

“Masih pikir-pikir dan kita laporkan dulu ke pimpinan. Namun yang pasti, hakim dalam pertimbangan putusannya, secara umum sependapat dengan argumentasi hukum kami. Baik itu soal pasal yang didakwakan maupun lainnya,” ujar Fitroh Rochcayanto, salah satu tim jaksa penuntut KPK.

Masih Fitroh, hanya ada dua aset saja yang berbeda dari pertimbangannya.

“Hanya dua aset saja, pertama 1 bidang tanah di Jombang dan Ruko Sun City di Jalan A Yani Madiun yang dari kami memohon untuk dirampas, tapi dari hakim dikembalikan kepada terdakwa,” tukas Fitroh.

Terpisah, Indra Priangkasa selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, sebenarnya pihak terdakwa juga menghormati apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Namun, ada beberapa poin yang digarisbawahi oleh pihak penasihat.

“Profile dari terdakwa sebagai pengusaha, yang sudah dimulai sejak tahun 1970 sampai sebelum menjabat menjadi walikota pada 2009, tidak dimunculkan,” ungkap Indra Priangkasa, Selasa (22/8/2017).

Ia menambahkan, bahkan dari terdakwa menjabat di tahun 2009, usahanya dikelola oleh keluarga, sampai adanya perkara ini, usahanya masih aktif.

“Harusnya muncul sebagai pertimbangan terkait kekayaan yang dimiliki, dan itu yang kami sayangkan,” jelas Indra.

Karena, imbuh Indra, jika dilihat dari penghasilan dari seluruh usaha keluarga yang dimiliki, pertahunnya bisa menghasilkan Rp 11 Miliar sampai Rp 12 Miliar Rupiah per tahunnya.

Jika dikalkulasikan, dan dihitung dari tahun 2000 hingga 2016, kekayaan itu sudah bisa mengcover seluruh kekayaan yang didalam dakwaan dan tuntutan dianggap gratifikasi.

Perkara ini bergulir saat KPK mencium adanya dugaan aroma korupsi pada pembangunan pasar besar kota Madiun di masa kepemimpinan Bambang Irianto sebagai walikota. Setelah melampaui tahap penyelidikan dan penyidikan, jaksa menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Dan oleh putusan hakim, Bambang Irianto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat, yaitu enam tahun penjara.

Oleh jaksa, Bambang Irianto dianggap menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai wali kota Madiun.

Selama menjabat, Bambang Irianto beberapa kali menerima uang dari pihak lain yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi terkait jabatan Bambang dengan nilai total Rp 59,7 miliar. (kur)