Marak Gambar Caleg di Pepohonan, Masyarakat Bondowoso Tunggu Nyali Bawaslu

oleh -64 Dilihat
oleh
Komisioner Banwaslu Bondowoso, bidang hukum, data dan informasi, Frikas Abdillah

BONDOWOSO, PETISI.CO – Komisioner Bawaslu Bondowoso, Bidang Hukum, Data dan Informasi, Frikas Abdillah,  menegaskan bahwa semua calon legislatif 2019, dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dengan cara dipaku.

Menurut dia, larangan tersebut, sudah diatur dalam Undang-undang RI, No. 32 tahun 2009,  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu juga sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Bondowoso tentang lingkungan hidup dan juga Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan memasang APK.

“APK di pohon itu tidak boleh, karena sudah menyalahi aturan. Maka apabila Bawaslu mendapatkan laporan terkait banyaknya APK yang menempel di pohon-pohon, pasti akan kita tertibkan. Tak terkecuali juga yang ada di kecamatan atau desa-desa,” tegas Frikas kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Disamping itu, dia mengaku,  bahwa selama ini, pihakya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, sering mensosialisasikan hal tersebut.

“Saya sudah mengingatkan kepada setiap caleg, agar tidak memasang APK di tempat yang memang sudah terlarang. Seperti, tempat pendidikan, tempat melaksanakan ibadah, pasar,” urainya.

Terkait statement Komisioner Bawaslu tersebut, masyarakat tunggu nyali dari mereka. “Jika pemasangan APK di pepohonan sudah menyalahi aturan, seharusnya KPU, Bawaslu, Panwascam dan Satpol PP setempat, turun tangan untuk melakukan penertiban,” cetus salah satu tokoh masyarakat.

Menurutnya, selama ini belum ada bukti, sudah statement di sejumlah media.

“Kerja dulu dan buktikan nyalinya, baru berkomentar di media. Itu namanya bersikap tegas,” ringkasnya. (latif)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.