Sidoarjo, petisi.co – Wajah dunia pendidikan di tanah air, kembali terlihat suram. Menyusul maraknya kasus kriminalisasi guru di sejumlah daerah. Kondisi ini menjadi sorotan banyak pihak di tengah ketidakpastian kesejahteraan guru.
Selain menjadi topik hangat perbincangan, kasus kriminalisasi seorang guru di Indonesia juga memicu polemik perdebatan tentang perlindungan profesi para pendidik.
Sidoarjo sendiri tak lepas dari permasalahan tersebut. Pada 2016, seorang guru salah satu SMP swasta di Sidoarjo, Sambudi sempat diperkarakan oleh orangtua murid setelah diduga mencubit seorang siswa berinisial SS lantaran tidak ikut sholat berjamaah di sekolah.
Akibat cubitan yang diberikan, SS dikabarkan mengalami luka memar yang kemudian dilaporkan oleh orangtuanya ke Polsek Balongbendo. Kasus delapan tahun silam itu sempat menyita perhatian publik. Padahal kala itu, Sambudi berniat mendisiplinkan murid, namun upayanya itu justru berujung ke meja hijau.
Tak ingin kejadian serupa kembali muncul, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo, Tirto Adi meminta para guru agar selalu mendidik dengan penuh kasih sayang.
Ia mengaku telah mengingatkan para guru dengan beberapa pedoman penting dalam menjalankan profesinya. Terdapat tiga hal yang harus dihindari dalam kegiatan pembelajaran.
“Tiga hal tersebut meliputi perilaku bullying, pelecehan seksual dan sikap intoleransi terhadap perbedaan. Perilaku bullying, baik fisik maupun psikis, sudah tidak boleh ada lagi di dunia pendidikan saat ini,” ungkap Tirto saat ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (4/11/2024).
Tirto menekankan pentingnya pendekatan ar-rahman dan ar-rahim dalam mendidik. Yakni mengutamakan kasih dan sayang kepada anak didik.
“Hindari tindakan atau ucapan yang dapat menimbulkan pelecehan seksual, begitu juga sikap intoleransi yang dapat memicu perpecahan, harus dihindari agar tercipta suasana pendidikan yang harmonis dan inklusif,” imbuhnya.
Tirto berencana ke depan akan mengadakan pembinaan berkala bagi seluruh guru di Sidoarjo. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman guru terhadap etika dan kewajiban profesi dalam mendidik.
“Setiap sekolah kami bentuk untuk mengembangkan kesenian dan kebudayaan berkarakter,” pungkasnya. (luk)





