Marak Pelajar di Jember Langgar Peraturan Lalu Lintas

oleh -65 Dilihat
oleh
Boncengan tiga membahayakan

JEMBER, PETISI.CO – Sudah menjadi hal biasa setiap pagi di jam berangkat sekolah, di jalan raya  menuju ke arah Madrasah Tsnawiyah Negeri ( MTSN ) 1 Tanggul yang berada di Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, banyak lalu lalang siswa MTSN yang mengendarai motor berangkat sekolah.

Hal tersebut menjadi keprihatinan banyak masyarakat. Pasalnya tak jarang karena jiwa mudanya yang masih membara, mereka terkadang melakukan kendaraan tak terukur alias kebut kebutan, berboncengan lebih dari standar aturan (berboncengan 3). Bukan hanya itu, dengan gayanya, mereka juga sambil merokok. Kondisi ini jelas mengancam keselamatan umum.

“Selain anak-anak masih belum bisa mengendalikan emosi, merekapun jelas masih belum faham betul bagaimana mengendarai motor yang baik. Hal ini yang akan memicu terjadinya kecelakaan,” ungkap Bambang Triloka, warga Dusun Krajan Desa Manggisan, kepada petisi.co Selasa (21/2/2017).

Masih kata Bambang, hal tersebut terkesan diamini oleh pihak sekolah.  Buktinya, adanya puluhan kendaraan motor siswa yang diparkir di halaman rumah orang yang posisi rumahnya tepat berada di depan sekolah. Ini bukti  tak ada tegoran dari pihak sekolah.

“Kalau pihak sekolah mengatakan tidak tahu anak didiknya yang masih kurang umur tersebut berangkat sekolah mengendarai motor, saya kira itu tidak pas, pasalnya mereka (siswa) memarkir sepedanya dihalaman rumah yang posisinya tepat di depan sekolahannya,” ujarnya.

Suwahid

Padahal sudah jelas dalam UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lanjut Bambang, mereka yang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor harus berusia minimal 17 tahun atau mempunyai SIM. Sementara mereka (siswa) yang masih sekolah setara SMP umurnya masih belum cukup untuk mengendarai kendaraan bermotor. Artinya siswa setara SMP mengendarai motor telah melanggar UU.

“Saya berharap pihak sekolah dan Instansi terkait sesegera memberlakukan aturan tegas kepada siswa yang masih belum cukup umur agar berangkat sekolah tidak mengendarai motor sendiri, demi keselamatan mereka sendiri khususnya dan untuk masyarakat secara umum,” tukasnya.

Sementara, pihak MTSN 1 Tanggul, melalui PKM Kurikulum Suwahid didampingi PKM Humas Hijrah Isnaini dikonfirmasi di rungannya mengatakan, bahwasannya pihak sekolah sudah memberikan himbauhan agar berangkat ke sekolah dengan tidak mengendarai motor.

“Bahkan kami waktu itu sudah memberikan surat edaran resmi kepada wali murid, ada kok arsipnya, dengan dasar pertimbangan waktu itu mereka tidak mempunyai SIM,” ungkap Suwahid.

Masih lanjut Suwahid, pihaknya juga sudah pernah mengumpulkan orang tua dan mensosisalisasikan agar pihak orang tidak memperbolehkan anaknya ketika berangkat sekolah tidak diperbolehkan untuk mengendarai sepeda motor sendiri.

“Kita sosialisasikan, bahkan waktu itu kita sampaikan, ketika ada apa apa dengan siswa dijalan yang membawa motor ke sekolah itu menjadi tanggung jawab orang tua, artinya apa?  kita sudah melarang mas,” ujarnya. (yud)