Madiun, petisi.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menegaskan akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) bagi yang belum mengantongi izin.
Hal tersebut ia sampaikan saat menanggapi maraknya peredaran miras yang kian ramai di Kota Madiun.
Agus juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para penjual miras.
“Kami cek satu per satu, apakah mereka sudah memiliki izin minuman beralkohol (minol) atau belum,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Madiun, pada Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, dalam waktu dekat, penjual yang belum berizin akan diingatkan terlebih dahulu agar segera mengurus perizinan.
“Jika tetap tidak mengurus izin, maka akan kami tutup,” tegasnya.
Agus Purwo juga menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan kemarin, memang ada beberapa penjual yang belum memiliki izin minol. Dan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Diketahui, peredaran miras di Kota Madiun akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, ini setelah terjadi beberapa tindak pidana yang berlatar belakang dampak peredaran minuman beralkohol. Seperti kasus dugaan asusila, kasus pembunuhan di malam pergantian tahun, dan yang terbaru Polres Madiun Kota sita ratusan liter miras di Jalan Tendean, Banjarejo, Taman. (iya)






