Masalah Surat AJB: Warga Torongrejo Tunjuk LBH Malang Sebagai Kuasa Hukum

oleh -194 Dilihat
oleh
Pose anggota Pos Batu LBH Malang Endro Ardi Nugroho, S.H dan Rohmat Basuki, S.H, saat menunjukkan surat keterangan kutipan Letter C dari Desa Torongrejo.

BATU, PETISI.CO – Tasripan (40), warga Dusun Krajan, RT.4, RW.5, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu mengaku kecewa. Pasalnya, hal itu dipicu setelah melihat tanahnya seluas 2.400 meter per segi yang berlokasi di bawah Gunung Wukir, diketahui sudah berakta atas nama orang lain.

Tanah tersebut yang semula atas nama Kasemin P. Solikin (Almarhum) selaku ahli waris yang merupakan orang tua dari Taseripan, Taseri, dan Juma’ati itu tiba-tiba telah terbit Akta Jual Beli (AJB) atas nama Chairatun Ni’mah.

Dan anehnya, hal tersebut beralih nama di tahun 2012 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para ahli waris (Taseripan Cs).

Merasa dirugikan dan hak-haknya dilanggar, Taseripan Cs lalu menunjuk kuasa hukum kepada Pos Batu LBH Malang yang beralamatkan di Jalan Raya Sidomulyo, No 208, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Ya, kami menunjuk kepada Pos Batu LBH Malang sebagai kuasa hukum, tujuannya agar keadilan didapatkan, dan hak akan tanah waris tersebut kembali kepada para ahli waris,” kata Taseripan kepada awak media, Selasa (8/9/2020).

Rohmat Basuki, S.H selaku anggota pada Pos Batu LBH Malang, tidak menampik dan membenarkan hal tersebut.

“Kami sudah melakukan penelusuran terkait perkara ini, dan ini aneh, sebab didalam riwayat tanah terbit AJB atas nama Chairatun Ni’ma, hal tersebut sesuai yang tertera dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Torongrejo dengan nomor: 470/320/422.320.2/2020,” ujar Rohmat sapaan akrabnya.

Rohmat Basuki juga menjelaskan, bahwasanya terkait dengan fisik AJB, ketika dirinya bersama anggota Pos Batu LBH Malang telah melakukan upaya konfirmasi.

“Kami melakukan konfirmasi mulai dari tingkat Desa dan Kecamatan, bahwasanya fisik beserta arsip AJB tersebut ternyata tidak ada, dan menurut informasi, Akta Tanah tersebut pada waktu itu dikeluarkan oleh Camat Junrejo, yang kala itu dijabat Suliyanah, S.Sos yang bernomor: 1014/jun/V/2012 atas nama Chairatun Ni’mah warga Palembang,” terang dia.

Di tempat terpisah, Camat Junrejo Arief Rachman Ardyasana, S. STP saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.

“Kami sudah melakukan beberapa upaya, salah satunya mulai dengan memediasi kepada para pihak pada pertengahan Juni 2020, dan selanjutnya akan memanggil lagi para pihak,” tukas dia.

Sementara itu, Sulianah, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesbanglinmas Pemkot Batu, saat di konfirmasi mengatakan, untuk besok saja bertemu.

“Besok di atas pukul 14.00 WIB, karena besok saya menghadiri audensi wali kota dengan masyarakat Desa Pesanggrahan terkait Alas Kasinan,” balasnya singkat.

Di tempat lain, Andi Rachmanto, S.H selaku Ketua LBH Malang juga menyampaikan, bahwa terkait penerbitan Akta Tanah yang salah satunya merupakan kewenangan dari PPAT, dan seharusnya para pejabat mulai dari tingkat desa, hingga kecamatan untuk harus lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Ya, karena Akta Jual Beli merupakan Akta Otentik dan segala klausul yang tercantum di dalamnya berakibat hukum, serta berazaskan ‘cash n carry’. PPAT seharusnya memahami hal tersebut, sebab sebagaimana telah tertuang pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/1998 yang menjelaskan tentang tugas PPAT,” tandas Alumni FH Unisma ini. (har)

No More Posts Available.

No more pages to load.