MOJOKERTO, PETISI.CO – Puluhan warga dari tujuh desa menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/11/2019). Massa menuntut hasil Pilkades serentak 23 Oktober yang lalu dihitung ulang.
Dalam aksinya massa menyampaikan keberatan terhadap hasil pilkades di 7 desa, yaitu Kebontunggul, Centong, Gayaman, Karangkedawang Sooko, Banyulegi Dawarblandong, Sumbersono Dlanggu, Pagerluyung Gedeg.
Dengan penjagaan ketat polisi dan Satpol PP , 10 orang perwakilan demo diminta masuk di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto untuk audiensi dengan Tim Pemkab Mojokerto, diantaranya Kabag Hukum, Kepala DPMD Sekretaris Kesbangpol, Kapolresta dan Polres Mojokerto.
Plt Kepala DPMD Ardi Sepdianto menjelaskan hasil audensi, semua aspirasi warga terkait pilkades serentak sudah ditampung dan dibuatkan berita acara. “Nanti akan kita sampaikan kepada wakil bupati, namun yang menentukan kebijakan tetap wakil bupati,” terangnya.
Lanjut Ardi, pihaknya juga membuat tata tartib terkait keabsahan suara di pilkades serentak, dengan berpedoman pada pasal 40 Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, aturan ini telah disosialisasikan sacara masif ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa dan panitia pilkades serentak di tingkat desa.
“Kami akan mengkaji keberatan yang disampikan 7 desa terkait coblosan simetris, tak sampai Desamber keberatan itu kami jawab secara tertulis, kami harap semua pihak taat aturan,” ungkapnya.(nang)