Masuk Surabaya, Pekerja Asal Luar Kota Wajib Miliki Surat Rapid Test

oleh -77 Dilihat
oleh
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percapatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh pekerja asal luar kota untuk membawa surat bukti telah melakukan rapid test dengan hasil non reaktif saat hendak masuk ke Kota Surabaya.

Kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Surabaya ini telah tercantum di dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 2 huruf f, berbunyi “Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar Daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan”.

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sendiri merupakan revisi dari Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

“Tren perkembangan Kota Surabaya yang cenderung turun, maka dengan Perwali ini kita mempertahankan jangan sampai tren yang sudah turun ini sampai naik lagi. Kita ingin ini benar-benar turun dan mudah-mudahan tuntas,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto di Kantornya, Rabu (15/7/2020).

Irvan beranggapan dengan diterapkannya kebijakan tersebut sesuai dengan Perwali  Nomor 33 Tahun 2020, untuk menjamin keselamatan bagi seluruh masyarakat, khusunya bagi para pekerja. “Jadi begini ya, kita harus melihat keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi,” ungkanya.

Irvan menyatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para pelaku atau pemilik usaha terkait kebijakan itu, khusunya bagi para pekerja yang berhubungan langsung dengan customer.

“Jadi untuk rapid itu kita sampaikan kepada pelaku usaha khusus karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti waiters itu diwajibkan untuk rapid test,” jelas dia.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini menyebut, pemberlakukan peraturan itu sendiri telah dilakukan sejak Perwali Nomor 33 Tahun 2020 diundangkan. “Sejak tanggal diundangkan, tanggal 13 Juli,” tutupnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.