KUANSING, PETISI.CO – Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuansing, forkopimcam dan masyarakat deklarasi menolak aktivitas Tambang Emas Tanpa Ijin (PETI) digelar di Kantor Camat Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Kamis (27/05/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Iptu Ferry M. Fadillah, SH Kapolsek Kuantan Mudik, Sadarisna, SSTP, Msi, Camat Kuantan Mudik, para Kepala Desa se Kecamatan Kuantan Mudik serta tokoh masyarakat se Kecamatan Kuantan Mudik.
Iptu Ferry M. Fadillah, SH menyampaikan deklarasi ini disampaikan untuk mengajak seluruh Komponen masyarakat menolak keberadaan PETI karena dampaknya sangat berbahaya di samping mengancam jiwa pekerjanya juga dapat merusak lingkungan serta melanggar undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“PETI adalah musuh bersama merusak lingkungan dan merugikan masa depan,” ujar Kapolsek diamini Sadarisna, SSTP, Msi Camat Kuantan Mudik.
Berdasar dampak negatif yang ditimbulkannya, lanjut Iptu Ferry, kami Forkopimcam bersama Kepala Desa dan tokoh Masyarakat sebagai tindakan preventif kami menggelar deklarasi bersama yang poin pertama menolak keras adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik. Serta poin kedua masyarakat mendukung penuh upaya kepolisian dalam pemberantasan PETI di wilayah kecamatan Kuantan Mudik. (gus)