Masyarakat Mempertanyakan Proyek ADD/DD Tanpa Papan Informasi

oleh -70 Dilihat
oleh
Kepala Inspektorat Pemkab Bondowoso, Ir. Wahjudi Tri Atmadji, MM., saat diwawancarai

BONDOWOSO, PETISI.CO – Masyarakat Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mempertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) sumber dananya dari APBN yang di kelola Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bondowoso ini. Konon katanya, sejak tahun 2015 hingga 2018 penggunaan ADD/DD Pemdes diduga tidak transparan.

Pasalnya pekerjaan fisik di desa tanpa pemasangan papan nama/informasi, sehingga rancu untuk membedakan antara proyek dinas dengan proyek desa. Menyikapi hal ini, masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, untuk pelaksanaan proyek dari ADD/DD, ada pemasangan papan nama/informasi, biar nampak transparan dalam penggunaan ADD/DD.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ir. Wahjudi Tri Atmadji, MM., ketika dikonfirmasi hal tersebut, pihaknya akan mengingatkan kepada Pemdes untuk bisa memasang papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa.

“Hal ini, bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat. Selain itu sesuai instruksi dari Kementerian Desa yang meminta para Pemdes terutama Kepala Desa untuk transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa, sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemerintah desa,” tuturnya.

Untuk penggunaan dana desa, kata Inspektur Wahjudi, Pemdes kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan. “Ini sudah menjadi aturan undang-undang. Untuk itu Pemdes dan kepala desa harus bisa terbuka terkait masalah dana desa. Salah satunya dengan memasang papan informasi tentang pengelolaan dana desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya,” katanya.

Instruksi dari kemendesa, lanjut dia, semua desa wajib pasang baliho atau papan nama. “Biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan proyek yang dikerjakan Pemdes,” jelasnya.

Kami mengingatkan kepada  Pemdes, untuk penggunaan ADD/DD jangan sampai terjadi ada menyelewengan, karena anggaran tersebut, dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia.

“Sesuai instruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya,” pungkasnya. (latif)