Masyarakat Tuban Tidak Tertarik Judi Online, Januari Hingga Juni Kejari Hanya Terima 1 Berkas Perkara

oleh -111 Dilihat
oleh
Ilustrasi judi online

TUBAN, PETISI.CO – Mulai dari bulan Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Neger (Kejari) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hanya menerima berkas perkara tindak pidana perjudian sebanyak 6 kasus dengan rincian, 5 kasus judi Konvensional dan 1 kasus judi Online, Kamis (04/7/2024).

Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma menerangkan, keenam perkara tersebut, lima perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sementara satu kasus lainnya, yaitu judi online saat ini masih tahap 1 di Kejaksaan.

“Masuk 6 kasus perjudian. 5 konvensional dan 1 Judi online. Dan sampai saat ini kami belum ada limpahan lagi dari kepolisian,” ujar Palma sapaan akrab Kasintel Kejari Tuban.

Palma menambahkan, sebenarnya selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian. Namun lima perkara di antaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.

“Kalau di 2024 ini, memang baru 6 kasus pasal 303. Yang masuk di Kejari Tuban. 5 kasus sudah kita limpahkan ke PN, 1 kasus masih tahap 1. Tapi kalau data di PN Tuban total ada 10, karena 5 kasus diantaranya berkasnya masuk di kami tahun 2023 lalu, namun untuk sidangnya tahun 2024 ini,” imbuhnya.

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, yang menyampaikan jika per Januari sampai saat ini ada 10 perkara perjudian yang disidangkan di PN Tuban.

“Sebanyak 8 perkara status minutasi dan 2 perkara lainnya masih proses persidangan,” paparnya.

Rizki juga menambahkan bahwa, tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tuban kepada para terdakwa perjudian bervariasi, mulai lima bulan penjara sampai 1,5 tahun penjara. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.