Madiun, petisi.co – Pembongkaran gedung SD Negeri Tiron 01, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun menuai masalah. Ini setelah diketahui material bongkaran gedung ternyata dijual oleh pihak Pemdes setempat ke tangan pihak lain.
Buntutnya, Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta Kepala Desa (Kades) Tiron, Kecamatan Madiun untuk mengembalikan material pembongkaran bangunan gedung SD Negeri Tiron 01 tersebut. Meskipun bangunan itu sudah dihibahkan dari Pemkab ke desa, namun tidak serta merta dapat dijual belikan.

Respon Pemkab Madiun ini menyusul setelah dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak ada klausal yang menyebutkan hibah tersebut boleh dijual.
“Hibah itu kalau dijual tidak boleh, karena hibah itu ada konsekuensinya. Dan kalau seandainya dijual, dijual itu tidak boleh secara serta merta harus ada proses. Tetapi dalam hal ini jika tidak ada klausul boleh dijual didalam BAST itu otomatis tidak boleh dijual,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno.
Ia juga menambahakan aturan hibah tersebut diatur dalam Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Khususnya di pasal 396 ayat 1 huruf (f) dan ayat 2.
“Jadi pemerintah daerah ketika memberikan hibah, barang itu digunakan untuk membantu menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab. Contoh material itu bisa digunakan untuk pemanfaatan pembangunan kantor desa, untuk membangun pos kampling dan sebagainya,” ujarnya.
“Jadi manfaat dari hibah itu untuk kepentingan masyarakat dalam menunjang penyelengaraan pemerintahan,” jelas Hadi Sutikno.
Untuk proses selanjutnya menurut pria alumni STPDN ini, pihak inspoektorat yang akan turun menanganinya termasuk juga sanksi yang akan diberikan kepada kepala desa tersebut.
“Nanti yang menangani termasuk sanksi yang diberikan itu inspektorat yang berhak dalam hal itu sanksi ini masuk dalam kategori ringan,sedang atau berat,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada hari Senin 2 Februari 2026. Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, mengatakan bahwa aset material bongkaran tersebut sudah di hibahkan ke Desa.
Sehingga pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, termasuk menjual meterial bongkaran pembangunan gedung SD Negeri Tiron 01 yang rencananya akan dibangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa,” ungkapnya.
“Aturannya memang seperti itu. Setelah itu, pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” Imbuhnya.
Informasinya aset Material bongkaran gedung tersebut dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp. 25 juta rupiah.
Bangunan tersebut berjumlah 3 bangunan. Namun 2 diantaranya sudah dibongkar. Diduga material dari pembongkaran tersebut telah dijual ke pihak lain oleh pihak Desa. (iya)








