Mediasi Damai Gagal, Bocah 12 Tahun Jadi Terdakwa

oleh -25 Dilihat
oleh
Saat turun dari ruang mediasi

JEMBER, PETISI.CO – Usaha mediasi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Jember, Kamis (20/4/2017), di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jember, terkait kasus kecelakaan antara Yaris dengan motor Beat yang dikendarai 2 anak berumuran 12 tahun, AY dan WD, di jalan raya Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, pada September 2016 silam, mengalami jalan buntu (gagal).

Diketahui, dalam kejadian tersebut, pengemudi Beat seorang siswi kelas 6 SD, berinisial AY berumur 12 tahun yang kini jadi tersangka.

Hadir dalam mediasi tersebut, pengendara Yaris dan keluarga, kedua anak yang mengendarai motor di dampingi kedua orang tuanya beserta penasehat hukumnya.

Menurut Slamet Budiono, Hakim Ketua persidangan Pengadilan Negeri Jember, karena mediasi gagal, akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke acara persidangan.

Dalam persidangan perdana ini, pemeriksaan dilanjutkan, seperti pembacaan dakwaan, pembacaan hasil pemeriksaan Bapas, mendengarkan keterangan saksi korban yakni WD.

“Namun pemeriksaan ditunda pada 2 Mei mendatang, karena dari penasehat  hukum AY, akan mempelajari berkas BAP terlebih dahulu,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Fredi Andreas Caesar, SH, penasehat hukum AY (terdakwa). Dirinya meminta sidang diskorsing sampai 2 Mei 2017. Pasalnya, dirinya mengaku, karena hingga sampai detik ini belum mendapatkan BAP, karena pihaknya sangat membutuhkan.

“Karena BAP ini perlu kami pelajari untuk melakukan pembelaan, jadi persidangan berikutnya tanggal 2 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kejaksaan atau dari pihak penuntuk umum,” ungkap Andreas.

Dikatakan oleh Andreas, klainnya didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Klien saya didakwa sebagai penyebab terjadinya laka yang menyebabkan luka berat. Dari kecelakaan tersebut, akibat kelalaian mengendarai motor. Sedangkan dalam perkara ini pengendara Yaris terperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Sementara itu, Didik selaku dari Balai Kemasyarakatan Kemenkumham yang juga dalam sidang saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut sebenarnya karena adanya miss komunikasi anak pelaku dan anak korban. Dari pihak anak korban menuntut yang lain.

“Akhirnya diversi gagal, mereka  bersikukuh melanjutkan ke sidang, maksudnya dari anak korban yakni WD, perihal kalau si anak mau menuntut si mobil bisa dituntut di lainnya. Jadi ada porsinya masing-masing,” ujar Didik.

Diceritakan oleh AY, saat itu dirinya bersama rekannya WD, sekira pukul 10.00, mengendarai motor dari arah barat Bangsalsari menuju ke arah Rambipuji dengan kondisi kecepatan normal dan berada di belakang sebuah mobil minibus putih (kalau tidak Avanza ya Xenia putih : kata AY. red), dan posisi di sebelah kiri jalan raya.

Sesampainya di daerah  sumber air dekat gudang tembakau Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, tiba-tiba mobil di depannya menghindar, turun hingga ke bawah jalan raya, dan di depan terlihat sebuah Yaris. Dan terjadilah benturan (laka lantas).

Atas kejadian tersebut,  Ay mengalami luka berat, sedangkan WD (yang bonceng) mengalami patah tulang paha dan betis. (yud)