Mediasi di Gedung Polrestabes Surabaya, Ahli Waris Tuding Rekayasa

oleh -64 Dilihat
oleh
Ahli waris beserta warga ketika melakukan mediasi di gedung Polrestabes Surabaya.

Permasalahan Tanah di Jl Gayung Sari Timur

SURABAYA, PETISI.CO – Proses mediasi permasalahan sebidang tanah milik (alm) H. Lalu Oemar, yang terletak di Jalan Gayung Sari Timur, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya, yang dilakukan di Gedung Polrestabes Surabaya ini tidak menemukan titik temu yang positif dan mengecewakan ahli waris.

“Saya sangat kecewa dengan adanya pertemuan mediasi ini, karena petugas BPN tidak hadir dan sangat terlihat jelas ini hanya rekayasa semata dan tebang pilih, padahal saya sudah membawa alat bukti surat Petok D dan surat patwa waris di sertai surat PBB dari allmarhum Abah saya, namun di pertemuan ini ada pihak oknum yang juga merasa punya hak atas tanah tersebut dan surat pihak kedua tidak ditunjukkan, namun hanya secarik kertas diangkat bahwa oknum tersebut juga memiliki surat petok,” ucap usman, salah satu ahli waris dengan wajah kecewa, Rabu (31/5/2017).

Sementara, Suparni SH, kuasa dari ahli waris mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan dan kami pihaknya menyayangkan sikap Kapolsek Gayungan, Kompol Esti Oetami yang menekankan agar pagar yang di lokasi tanah, dalam tujuh hari harus segera dibongkar.

“Permasalahan tanah milik klien saya ini akan kami lanjutkan upaya jalur hukum dan persuasif, karena pihak lawan tidak bisa menunjukkan alas bukti kepemilikan tanah. Biar pengadilan yang menentukan agar mendapat  keputusan yang sah siapa pemilik sebenarnya. Dan saya tegaskan tentang permasalahan pemagaran di lokasi tanah milik klien saya ini, sebelum ada keputusan dari pengadilan, jangan ada yang berani membongkar dan saya sarankan tidak boleh ada yang beraktifitas dulu biar kita lakukan beda bukti serta ada putusan yang sah dari pengadilan,” kata Suparni.

Terpisah, Lurah Gayungan Surabaya, Ariyati ketika dikonfirmasi mengatakan, menjanjikan pada ahli waris (alm) H. Lalu Oemar untuk membuatkan data Sporadik.

Namun sampai saat ini, sudah hampir 3 minggu belum ada tindakan penyelesaian tugas sesuai kewenangan dalam pelayanan Publik.

“Iya pasti akan saya buatkan seporadiknya,” cetus Aryanti.

Perlu diketahui, permasalahan tanah yang sejak tahun 2002 ini, hingga saat ini belum ada titik temu yang positif. Diduga kuat tanah milik ahli waris (alm) H. Lalu Oemar ini telah dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkepentingan untuk kekayaan pribadi, sehingga terjadi penyewaan lahan yang dilakukan dari warga pihak lawan dan juga pembebasan jalan yang disetujui pihak warga untuk akses jalan pengusaha, sehingga ada kompensasi, kong kalikong antar warga dan pihak Kelurahan Menanggal.(han/nar)