Mediasi PT. HSK dengan Petani Berjalan Alot

oleh -51 Dilihat
oleh
Rapat mediasi PT. HSK dengan petani

BANYUASIN, PETISI.CORapat mediasi antara pihak petani yang terdampak PT. Hanuraba Sawit Kencana (HSK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin berlangsung alot. Karena sulitnya penetapan besaran dana kompensasi kepada Dampak Pembukaan Lahan (DPL) PT. HSK yang menyebabkan munculnya hama kumbang tanduk (wawong) menyerang kebun kelapa warga hingga mengering dan mati, Rabu (18/04).

Rapat mediasi dipimpin Kasubag Tapem, Pujianto dihadiri perwakilan DLH, Dinas Pertanian, Inspektorat, kuasa hukum PT HSK, Camat Tanjung Lago, Kepala Desa Manggar Raya serta puluhan petani yang terdampak langsung terkena hama wawong.

Mediasi tidak berjalan baik lantaran pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Abadi B Darmo hanya bisa memberikan dana kompensasi sebesar Rp 350 juta yang akan dibagikan kepada petani terdampak.

“Kami diberi mandat oleh perusahaan hanya bisa memberikan dana kompensasi sebesar Rp 350 juta,” jelas Abadi.

Memang saat ini pucuk pimpinan perusahaan sedang mempelajari surat yang dikirim bupati ke pimpinan PT HSK di Singapura, harapannya semoga secepatnya ada balasan.

“Sejauh ini belumlah ada perintah lanjutan. Kita tunggu apa kesimpulan rapat pucuk pimpinan,” tegas Abadi.

Imam, warga sekaligus petani kelapa mengucapkan terimakasih perusahaan sudah ada itikat baik. Namun itika baik perusahaan ini tidak mempertimbangkan azas kepatutan dan kelayakan.

”Ya masak dikasih cuman Rp 350 juta diperuntukan 29 ribu lebih tanaman kelapa yang mati. Artinya perusahaan menominalkan satu batang kelapa sekisaran Rp12 ribu perbatang, sedangkan paling murah bibit termurah Rp40 ribu,” papar Imam.

Warga lainnya juga menyampaikan hal yang sama seperti Bustomi menilai nominal yang ditawarkan perusahaan itu angka terkesan main-main.

“Saya rasa sudah cukup warga bersabar. Sudah masuk 8 tahun belum jelas ganti rugi oleh perusahaan, bukan memberikan nilai positif bagi warga sekitar tapi sebaliknya. Jangan sampai perusahaan terus berupaya dan terkesan lepas tanggung jawab sehingga berimbas meluapnya emosi warga dengan menutup total akses jalan desa yang selama ini dipergunakan PT. HSK untuk mengangkut hasil buah sawit mereka,” tegas dia.

Sementara Kasubag Tapem Pujianto, meminta waktu satu minggu bagi perusahaan untuk memberi jawab atas surat yang sudah dilayangkan bupati.

“Tadi sudah disepakati kita beri tenggang waktu satu pekan persisnya tanggal 24 April sudah ada jawaban. Apapun nanti jawaban perusahaan akan kita sampaikan dan kita undang kembali instasi terkait agar diketahui bersama harapan kami semoga jawaban perusahaan dapat mengemukakan masyarakat,” pungkasnya. (roni)