Melanggar Aturan Jam Malam, Acara Hajatan Kades Dibubarkan Paksa

oleh -131 Dilihat
oleh
Tim Satgas Covid-19 Kec Buduran, Kab Sidoarjo Jatim, melakukan pembubaran paksa.

SIDOARJO, PETISI.CO – Masih ada saja pihak yang menyelenggarakan hajatan resepsi Khitanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Akibatnya, Tim Satgas Covid-19 Kec Buduran, Kab Sidoarjo Jatim, melakukan pembubaran paksa.

Pantauan petisi.co, Sabtu (06/06/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari Komandan Koramil, dan Kapolsek Buduran langsung mendatangi rumah Kepala Desa, Elok Suciati warga Desa Sidokepung, Kec Buduran.

Setelah bertemu dengan tuan rumah, aparat langsung memberikan penjelasan tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi corona, dengan sengaja melanggar aturan Bupati Sidoarjo, nomor 58 tahun 2020.

Pembubaran dilakukan karena selain tidak mengantongi izin acara hajatan itu, juga menghadirkan wayang kulit dan hiburan electone. Tak terima dengan perlakuan seperti itu, Kades Elok Suciati dan Suhudi (orang tuanya) ngotot dan adu mulut dengan petugas jika dia sudah ngantongi izin.

Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mengatakan bahwa acara itu tak mengantongi izin dan dilakukan pembubaran.

“Kami langsung menghentikan acara wayang kulit, dan electone music di rumah ibu kades tersebut. Secara persuasif dan meminta tamu undangan untuk pulang kerumah masing-masing,” ucapnya.

Usai membubarkan paksa acara khitanan ini, Tim Satgas Covid-19 Kec Buduran tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi bilamana acara tersebut digelar kembali. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.