Melanggar Keimigrasian, Imigrasi Perak Deportasi WNA

oleh -58 Dilihat
oleh
SABS dideportasi pada Kamis (02/05/2024) melalui bandara Internasional Juanda Surabaya dengan kawalan petugas dari Imigrasi Tanjung Perak

SURABAYA, PETISI.COSeakan tak pernah mengenal kata jera dalam mengakali izin tinggal di Indonesia, para Warga Negara Asing (WNA) kembali menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki.

Kali ini yang harus berususan dengan aparat keimigrasian adalah SABS, pria berumur 20 tahun asal Negeri Jiran ini terpaksa harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“1 WN Malaysia ini berinisial SABS, terhadap orang asing ini kami lakukan deportasi karena yang bersangkutan masih masih berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya,” ujar Verico, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

SABS dideportasi pada Kamis (02/05/2024) melalui bandara Internasional Juanda Surabaya dengan kawalan dua orang petugas dari Imigrasi Tanjung Perak.

“Kami akan tindak tegas orang asing yang tidak taat terhadap Undang Undang Keimigrasian. Hal tersebut kami lakukan agar setiap orang asing tertib administrasi. Orang asing dapat melakukan perpanjangan izin tinggal jika orang asing tersebut dirasa masih ingin berkegiatan di wilayah Indonesia,” tutup Verico.

Informasi terkait layanan WNA dapat menghubungi WA Care Kanim Tanjung Perak di Nomor : 08113356888. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.