Melanggar Lokasi Berjualan, 19 Orang PKL di Sidoarjo Jalani Sidang Tipiring

oleh -104 Dilihat
oleh
Wabup Mimik Idayana menemui PKL yang menjalani sidang tipiring

Sidoarjo, petisi.co – Peringatan keras bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekad berjualan sembarangan. Akibatnya, 19 orang PKL jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Satpol PP Sidoarjo, Kamis (22/5/2025).

Mereka menjalani sidang karena melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomer 10 Tahun 2013 tentang  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP Sidoarjo menciduk mereka sebab memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Sebagian besar PKL ini merupakan pelanggar yang berjualan bunga di bawah fly over Waru.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana sempat menemui 19 orang PKL sesaat sebelum mereka disidang. Ia ingatkan mereka untuk tidak kembali berjualan di sembarang tempat. Jika bandel, Satpol PP Sidoarjo tidak segan-segan kembali melakukan penindakan. Gerobak akan disita dan akan disidang Tipiring.

“Seng salah sopo, jualanne nang ndi?,” tanya Wabup Sidoarjo Mimik Idayana saat menemui mereka.

Mimik meminta mereka untuk ikut menjaga kebersihan Kabupaten Sidoarjo. Trotoar untuk pejalan kaki tidak difungsikan untuk berjualan. Selain itu mereka diminta untuk tidak memanfaatkan bahu jalan. Pasalnya selain mengganggu kelancaran lalu lintas, juga membahayakan PKL itu sendiri.

“Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” pintanya.

Ke depan Wabup Sidoarjo meminta PKL di Sidoarjo tidak melanggar aturan dalam berjualan. Ia berharap tidak ada lagi warga Sidoarjo yang ditindak gara-gara berjualan. Ia katakan Pemkab Sidoarjo akan menata PKL yang ada. Semisal dengan memberikan fasilitas berjualan di dalam pasar.

“Nanti kita akan tata pelan-pelan, bapak ibu tertib dulu, karena pak bupati ingin Sidoarjo bersih,” ucapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan mengatakan sebagian besar PKL yang menjalani sidang Tipiring hari ini adalah PKL yang menggelar dagangannya di atas trotoar dan bahu jalan. Selain itu terdapat PKL yang berjualan di perumahan Gading Fajar Sidoarjo yang ikut digaruknya. Sebelumnya dirinya sudah mengingatkan mereka untuk tidak berjualan di tempat tersebut. Namun himbauan itu tidak diindahkan para PKL. Mereka seakan “kucing-kucingan” saat akan dilakukan penertiban.

“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, kita “kucing-kucingan” saat kemarin melakukan penertiban,” seru Yany.

Ke depan, penertiban PKL pelanggar Perda Ketertiban umum akan rutin digelar. Setiap bulan anggotanya akan memantau titik-titik fasilitas umum yang difungsikan untuk tempat berjualan. Jika kedapatan, anggotanya tidak segan-segan melakukan penindakan dengan membawa gerobak jualan sebagai barang bukti. Sidang Tipiring akan dikenakan kepada mereka jika ingin membawa pulang kembali gerobak jualannya. Ia berharap kegiatan penertiban sampai pada sidang Tipiring akan membawa efek jera PKL yang berjulan disembarang tempat itu.

“Ini penertiban sekitar dua minggu kemarin, Alhamdulillah mereka sudah mulai sadar, pelanggarnya berkurang sedikit demi sedkit, biasanya yang disidang sampai 34 orang, hari ini sekitar 19 orang PKL yang disidang,” tutur Yany.

Dalam sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H.,M.Hum tersebut memutuskan denda kepada para pelanggar sebesar Rp.100.000. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan selama 15 hari. Pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Barang bukti langsung dikembalikan kepada para pelanggar setelah membayar seluruh denda dan biaya perkara. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.