Membongkar Permainan Agen BPNT Desa Cakru

oleh -56 Dilihat
oleh
Agen BPNT.

JEMBER, PETISI.CO– Agen BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Desa Cakru Kecamatan Kencong, terindikasi menjadi ajang permainan oknum, hingga menyebabkan penyalurannya besar kemungkinan dimainkan.

Pasalnya, dari hasil penulusuran media ini, diketahui  Agen BPNT Bank Mandiri, atas nama  Toko Berkah, dengan  No.id agen 008 – 1212 – 126****, Nama pemilik Rini Irawati, alamat dusun Igir Igir RT 007 RW 011 Desa Cakru.

Sedangkan Rini, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang warung kopi dan gorengan, dikonfirmasi media ini, mengaku tidak pernah pegang mesin EDC, kini mesin EDC di pegang orang bernama Ali. Akibatnya, Rini tidak tahu berapa jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat)  yang ambil sembako.

Menurut pengakuan Ali, Agen BPNT itu dikelola oleh Rini yang menyewa di Gedung BUMDES Cakru, yang keuntungannya berbagi. Ali mengakui, saat itu dirinya berstatus sebagai pendamping BPNT, atas tunjukan Dinas Sosial Kabupaten Jember.

“Saya kan sebagai pendamping waktu itu, jadi saya gak bisa, lalu ya Bu Rini yang diajukan,” katanya.

Penunjukan sebagai agen BPNT, bermula sejak migrasi dari Bank BNI ke Bank Mandiri. Sedangkan, untuk proses penunjukan sebagai agen BPNT, menurut Ali, sudah sepengetahuan pihak Bank Mandiri.

“Itu kan hasil migrasi dari dua agen yang sebelumnya. Petugas survey nya bernama Yahya, dari Mandiri sudah melakukan survey,” ungkapnya.

Sedangkan KPM yang dilayani asalnya 113 orang, menurun menjadi 107 orang, dan sudah menjalankan tiga kali pencairan. “Penurunannya mungkin karena sudah dibebaskan untuk mengambil di agen manapun,” imbuhnya.

Terkait dengan hak sewa menempati BUMDES Cakru, menurut Ali hanya ditempati setiap penyaluran saja, yang harga sewanya sebesar Rp 400 ribu. “kalau kita ambil sewa per tahun, kalau sewaktu-waktu tempatnya akan dipakai, nanti kita yang salah,” ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh, terkait keberadaan Agen BPNT itu, Kepala Desa Heni Indariyani dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku tidak tahu tentang penunjukan Rini sebagai Agen.

“Kami hanya menyediakan data saja, mengenai penunjukan agen, itu kan kewenangan Bank Mandiri, saya kurang tahu. Desa tidak ikut menunjuk sebagai agen,” kata Heni.

Ditanya lebih jauh terkait dengan penunjukan Rini, pihak Heni terus mengelak, menurutnya, penunjukan Rini sebagai agen merupakan kewenangan dari Bank Mandiri. Meski pihaknkya mengakui, memang ada warganya yang mengusulkan untuk menjadi agen.

“Ya sebentar dulu ya pak, ini ada telpun dari pak kasun, sebentar dulu ya,” lalu pembicaraan melalui ponsel bersama Heni terputus. (gito/mmt)