Memproduksi Sabu, Jaksa Tuntut Ong Rudy Ongkowijoyo 10 Tahun

oleh -185 Dilihat
oleh
Para terdakwa pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COOng Rudy Ongkowijoyo dkk yang memproduksi sabu-sabu di Apartement Gunawangsa, Jalan Tidar Tower B Nomor 112 Surabaya, bakal lama hidup di dalam penjara.

Meski perbuatan membuat sabu sabu itu diakuikan hanya coba coba, dan belajar meracik komposisi bahan dari YouTube, mereka dituntut hukuman berat.

Pada persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10/2020) perbuatan Ong Rudy Ongkowijoyo dkk dinilai Jaksa Kejari Surabaya terbukti bersalah.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kepada Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto, Santos Ardiansyah, Farid. Dan Supriyanto hukuman 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Jaksa Damang Anubowo.

Menurut Damang Anubowo, perbuatan terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto, Santos Ardiansyah dan Farid,  melanggar pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara perbuatan terdakwa Supriyanto melanggar pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Damang.

Tuntutan itu langsung dijawab dengan perlawanan oleh terdakwa Ong Rudy Ongkowijoyo dkk yang didampingi oleh penasehat hukumnya dari LBH Orbit.

“Kami akan ajukan pembelaan yang mulia. Mohon kami diberikan waktu dua minggu lagi,” jawab Samsul dari LBH Orbit.

Diketahui, Ong Rudy Ongkowijoyo, Jodi Priyanto,  Santos Ardiansyah, Farid dan Supriyanto digerebek Polsek Tegalsari.

Ini setelah polisi memperoleh informasi ada pabrik sabu di Apartement Gunawangsa Tidar Tower B Nomor 112 Surabaya. Praktek memproduksi SS sendiri tersebut mereka pelajari dari YouTube. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.