SURABAYA, PETISI.CO – Kasus kerusuhan saat demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Gedung Grahadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/12/2020). Hilmy Maulana Hamid Saputra, menjadi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami, dalam dakwaannya menyebut terdakwa memukul Kapolsek Genteng, AKP Hendry Ferdinand Kennedy, ketika aksi demo menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) lalu.
“Atas pernbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 214 KUHP Juncto Pasal 212 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum,” kata JPU, Ni Made Sri Astri Utami.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa mengaku tidak keberatan. Sidangpun dilanjut dengan mendengarkan keterangan saksi.
JPU Ni Made Sri menghadirkan saksi dari kepolisian, Briptu Agus Priyanto. Saksi mengatakan, saat itu terdakwa melakukan pemukulan terhadap Kapolsek Genteng, AKP Hendry, yang sedang melakukan tugas mengamankan para demonstran.
Saksi juga menjelaskan, saat itu terjadi aksi saling dorong hingga akhirnya pagar Gedung Negara Grahadi roboh. Di tengah aksi tersebut, AKP Hendry berada pada barisan depan untuk menenangkan massa.
“AKP Hendry melihat teman terdakwa, RR dan FR memukul menggunakan kayu bambu. Kemudian terdakwa ikutan mukul dan saya diperintahkan untuk mengamankan terdakwa,” terang Briptu Agus di depan majelis hakim diketuai Slamet.
Dari kesaksian tersebut, terdakwa mengakui. “Benar pak hakim, saya yang melakukan,” kata terdakwa.
Sidang pun dilanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (pri)